Jakarta, VIVA – Setelah kasus ambulans yang viral karena kena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat sedang membawa pasien darurat, kini publik kembali dibuat heran oleh kasus serupa.
Kali ini, seorang tukang parkir justru kena tilang ETLE gara-gara menggeser motor yang diparkir tanpa mengenakan helm.
Video kejadian tersebut viral di media sosial lewat akun @medsos_rame. Dalam rekaman itu tampak seorang tukang parkir sedang memindahkan motor bebek berwarna hitam.
Diduga, ia hanya sedang merapikan posisi motor, namun kamera ETLE menangkap sosok pria tersebut tak memakai helm, dan sistem secara otomatis menganggapnya sebagai pelanggaran lalu lintas.
“Viral seorang tukang parkir kena tilang elektronik gegara mindahin/merapikan motor di tempat parkir tidak memakai helm,” tulis akun tersebut dalam keterangan videonya.
Belum diketahui pasti lokasi dan waktu kejadian tersebut. Namun unggahan ini langsung menyulut reaksi netizen yang menyoroti kelemahan sistem ETLE dalam mengenali konteks di lapangan.
“Kocak negeri Konoha, Ambulans pun kena tilang ETLE,” tulis seorang netizen dengan nada sarkas.
“Emang ini sistem elektronik, pakai IT dan Komputer yang gak bisa bedain permasalah di lapang. Tapi sebelum dikirim, harusnya yang print out paham lah,” sambung komentar lainnya.
“Yang kena ETLE gak semua wajib bayar tilang kok, bisa sanggah tilang kalo terbukti ga bersalah,” imbuh yang lain.
Sebelumnya, kasus serupa juga menimpa seorang sopir ambulans bernama Febryan (30). Ia mendapat surat tilang elektronik setelah menerobos lampu merah saat mengantar pasien dalam kondisi gawat darurat. Nomor polisi ambulans tersebut bahkan diblokir sistem ETLE.
Menanggapi hal itu, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa kamera ETLE memang tidak mampu membedakan apakah suatu kendaraan melanggar karena alasan darurat atau bukan.
“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” jelas Ojo pada Jumat, 11 April 2025.
Karena itu, masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak melakukan pelanggaran tetap diberikan ruang untuk mengajukan sanggahan tilang.
Halaman Selanjutnya
“Yang kena ETLE gak semua wajib bayar tilang kok, bisa sanggah tilang kalo terbukti ga bersalah,” imbuh yang lain.