Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar Imbas Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

1 day ago 3

Senin, 2 Juni 2025 - 17:39 WIB

Jakarta, VIVA – Vidi Aldiano saat ini tengah tersandung kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst. 

Keenan dan Rudi menggugat Vidi lantaran suami dari Sheila Dara itu diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu Nuansa Bening di berbagai konser tanpa izin resmi dari pencipta. Scroll untuk informasi selengkapnya! 

Berdasarkan informasi yang tertera dalam gugatan tersebut di laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dijelaskan bahwa pihak penggugat meminta hakim untuk menghukum Vidi dengan membayar ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar.

"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Para Penggugat karena telah menggunakan lagu 'Nuansa Bening' dalam pertunjukkan atau live concert secara komersial tanpa izin Para Penggugat selaku pencipta, sebesar Rp24.500.000.000," bunyi informasi dalam gugatan tersebut, dikutip Senin 2 Juni 2025. 

Angka Rp24,5 miliar itu merupakan akumulasi dari dugaan pelanggaran yang dilakukan Vidi dalam 31 konser dengan menyanyikan lagu Nuansa Bening tanpa izin penciptanya. Dua pelanggaran disebut dilakukan pada tahun 2009 dan 2013 dengan total Rp10 miliar, kemudian 29 pelanggaran terjadi dalam rentang waktu 2016 sampai 2024 dengan total Rp14,5 miliar.

"Dengan rincian sebagai berikut: Rp10.000.000.000 untuk 2 pelanggaran yang dilakukan pada tahun 2009 dan 2013; Rp14.500.000.000 untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024," bunyi informasi tersebut. 

Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran hak cipta itu awalnya diagendakan pada 28 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun akhirnya ditunda lantaran pihak tergugat yakni Vidi Aldiano tidak hadir. Kuasa Hukum Vidi juga absen.

"Ini sidang pertama, sidang tadi sudah dimulai dan ternyata pada sidang hari ini tergugat tidak hadir dan oleh karena itu akan diberikan surat panggilan kedua dan sidangnya akan diagendakan dua minggu lagi dari tanggal hari ini, yaitu 11 Juni," kata Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025.

Ear Sun

Ear Sun Wujudkan Mimpi Tampil di Java Jazz Festival 2025, Perdana Bawakan Lagu Ajaib

Ear Sun debut di Java Jazz 2025 dengan lagu Ajaib, wujudkan mimpi tampil di panggung besar dan bawa nuansa pop jazz ringan yang ingin dekatkan jazz ke generasi muda.

img_title

VIVA.co.id

30 Mei 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |