Kabupaten Sukabumi, VIVA – Dua warga Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan menambang emas di lahan milik sendiri tanpa izin resmi.
Aksi keduanya terungkap setelah Polres Sukabumi melakukan penggerebekan di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih, yang diketahui menjadi lokasi aktivitas penambangan liar tersebut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan para tersangka menjalankan kegiatan tambang dengan sistem kerja sama antara pemilik lahan dan penanggung jawab tambang. Meski dilakukan di tanah pribadi, aktivitas ini tetap dikategorikan sebagai penambangan ilegal karena tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
“Pelaku beroperasi lewat kerja sama pemilik lahan dan penanggung jawab tambang. Jadi pemilik lahan menyiapkan lokasi, sementara penanggung jawab tambang mempersiapkan sarana dan prasarana penambangan. Kemudian dilakukan pengangkatan, pengolahan, penyaringan, didapatkan lah beberapa gram emas,” kata Kapolres AKBP Samian, dikutip VIVA dari Instagram @fakta.indo Minggu, 26 Oktober 2025.
Polisi Sita Puluhan Karung Batu dan Peralatan Tambang
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 33 karung batu bercampur tanah yang diduga mengandung emas, satu unit hammer dengan mata bor, dua senter kepala, dan satu pak sarung tangan sebagai barang bukti kegiatan tambang ilegal.
Kapolres menegaskan, aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar.
“Pertambangan ini meresahkan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan dan tanpa pengawasan teknis. Risiko longsor dan pencemaran lingkungan sangat tinggi,” tegas Samian.
Dua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan pasal yang berlaku, pelaku penambangan tanpa izin terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Terhadap para tersangka kami terapkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan tanpa izin terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” jelasnya.
Gali Emas di Tanah Sendiri, Dua Warga Malah Terancam Penjara
Photo :
- Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Sukabumi guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan penambangan tersebut.
Halaman Selanjutnya
Kasus dua warga Cikakak ini kini menjadi sorotan publik karena menyoroti dilema antara hak kepemilikan tanah pribadi dan aturan negara soal sumber daya mineral. Polisi berjanji akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal lainnya di wilayah Sukabumi yang masih marak terjadi.

4 weeks ago
14









