Viral POV Antre Lama Bikin SIM tapi Ujian Praktik Cuma Sendirian, Netizen: Terlalu Polos

1 week ago 10

Jumat, 11 April 2025 - 18:32 WIB

Jakarta, VIVA – Syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dengan melakukan tes tulis dan ujian praktik. Dengan lulus dari kedua ujian tersebut, maka pemohon bisa mendapatkan SIM yang jadi syarat wajib mengemudi.

Belakangan viral di sosial media, memperlihatkan seorang wanita yang terheran-heran saat membuat SIM C untuk motor. Seperti pada video yang dilihat VIVA pada akun Tiktok @DMC.MY, Jumat 11 April 2025.

"Hoki seumur hidup baru kepake," tulis keterangannya videonya. Terlihat dalam videonya POV atau Point of View saat dirinya mengantre pembuatan SIM yang harus menunggu lama dengan para pemohon lainnya.

"1 jam antri pembuatan bikin SIM. POV: hanya kamu yang lolos teori dan lanjut tes praktik," tulis dalam video itu. 

Alhasil, netizen langsung mengomentari video tersebut dan menilai bahwa wanita tersebut terlalu polos. Di mana, yang sebenarnya mendapatkan SIM bukan hanya diri saja, dan diduga pemohon lain menggunakan calo.

"Terlalu polos juga tidak baik ternyata wkwkkw," tulis netizen.

"Bukan gitu mba. Kenyataannya hanya kamu yg ikut test, yg lainnya langsung ke tahap pembayaran dan lg pada nunggu cetak sim aja," komentar lainnya.

"Padahal yang lain lgsung terima sim gak pake tes praktik," kata netizen, yang dijawab langsung pemilik akun: "Kok bisa?"

"Miris bgt baca komen, banyak bgt ternyata yg masih melegalkan suap menyuap dalam pembuatan sim, padahal itu bentuk dasar dari tindak pidana korupsi, berarti sama aja mendukung adanya korupsi," timpal yang lain.

Lajur baru ujian praktik SIM C di Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot.

Photo :

  • Dokumentasi Pribadi

Bikin SIM Wajib Ujian Praktik

asih banyak masyarakat yang membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM dengan lewat oknum calo, karena enggan melakukan ujian praktik dan tes tulis. Namun, kini Polisi menegaskan bahwa pembuatan SIM bakal terpusat atau tersentralisasi.

SIM tidak akan tercetak jika salah satu ujian tidak diikuti, baik teori ataupun ujian praktik. Begitu juga jika lewat calo.

Terkait soal ujian praktik dan teori dalam pembuatan SIM, yang telah diatur berdasarkan pasal 14 dan 18, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

Halaman Selanjutnya

"Padahal yang lain lgsung terima sim gak pake tes praktik," kata netizen, yang dijawab langsung pemilik akun: "Kok bisa?"

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |