Jakarta, VIVA – Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Noor Farid, mengungkapkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya berkaitan dengan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Noor menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri konferensi pers di Gedung Rektorat Unsoed, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu 22 Agustus 2026 sore.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Noor, penyidik KPK menggali mekanisme seleksi serta persyaratan yang digunakan untuk menentukan calon mahasiswa yang dinyatakan lolos melalui jalur mandiri.
"Intinya mekanisme seleksinya ditanyakan. Terus kriteria dia lolos atau tidak, apa? Artinya yang lebih difokuskan soal seleksi mandiri itu," kata Noor.
Noor mengaku tidak lagi mengingat seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik ketika dirinya menjalani pemeriksaan di Gedung Satreskrim Polresta Banyumas pada Kamis 20 Agustus 2026.
"Oh, saya lupa ya. Waktu itu memang sampai ngantuk segala ini. Jadi, kalau pertanyaan saya lupa," ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan sistem penerimaan mahasiswa baru yang diterapkan Unsoed. Menurut dia, terdapat tiga jalur penerimaan, yaitu berdasarkan prestasi, berdasarkan tes, dan jalur mandiri.
Untuk jalur seleksi berdasarkan tes atau UTPK, Unsoed pada tahun sebelumnya menerima sekitar 18 ribu calon mahasiswa. Sementara itu, kuota penerimaan melalui jalur mandiri rata-rata berada di angka 30 persen.
"Sementara penerimaan melalui jalur mandiri rata-rata mencapai sekitar 30 persen," katanya.
Noor mengatakan peserta yang belum berhasil masuk melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi ataupun tes masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi mandiri.
Dalam prosesnya, penilaian dilakukan menggunakan sejumlah parameter yang dimasukkan ke dalam sistem. Beberapa di antaranya adalah nilai rapor, nilai mata pelajaran tertentu, prestasi akademik dan nonakademik, serta pengalaman berorganisasi.
"Prestasi ada dua, akademik dan nonakademik, kemudian yang terakhir keorganisasian. Jadi, nilai anggota, sama pengurus, sama ketua beda. Tingkatannya juga beda-beda," ujar Noor.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Noor turut menjelaskan mengenai akses Rektor Unsoed ke dalam sistem penerimaan mahasiswa baru. Ia menyebut akses tersebut diberikan dalam kapasitas rektor sebagai pimpinan universitas untuk melakukan pemantauan.
Menurut dia, akses tersebut tidak dapat digunakan untuk memasukkan atau meloloskan peserta yang tidak memenuhi persyaratan seleksi.
Halaman Selanjutnya
"Kalau nilainya enggak masuk, ya enggak bisa masuk. ID yang dimiliki Pak Rektor itu untuk masuk selaku pimpinan, untuk memantau," katanya.

3 days ago
5
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

