Wamenag Klarifikasi Usai Pernyataannya Viral Soal Ormas Minta THR Budaya Lebaran yang Tak Perlu Dipersoalkan

3 weeks ago 10

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:16 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Agama (Wamenag), Muhammad Syafi’i belum lama ini menjadi sorotan di media sosial. Hal itu dikarenakan pernyataan dirinya yang viral.

Ia menyampaikan bahwa permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada pengusaha merupakan budaya menjelang Lebaran yang tidak perlu dipersoalkan.

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR).

Pernyataan tersebut langsung diketahui menuai kontroversi di kalangan publik.  Dirinya tau sedang viral, akhirnya Raden Muhammad Syafi’i angkat bicara dan melakukan klarifikasi.

Ia menjelaskan  pernyataannya sebelumnya merujuk pada budaya saling memberi saat Idul Fitri, bukan mendukung ormas meminta THR.

“Meminta apalagi dengan memaksa, itu jelas bukan budaya kita. Yang saya maksud sebagai budaya kita itu saling memberi, terlebih di Hari Idul Fitri. Sejak dulu, kita diajarkan untuk peduli,” kata Syaf'i dalam keterangan unggahan Instagram @fakta.indo dikutip VIVA Jum'at, 28 Maret 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya, ia memberitahu bahwa terkadang ormas-ormas tersebut memang mendapatkan THR, namun ada kalanya mereka tidak menerimanya. Menurutnya, fenomena ini sudah menjadi hal yang biasa dan tidak perlu dipermasalahkan.

Adanya klarifikasi tersebut menjadi sorotan warganet di media sosial. Banyak dari mereka menyampaikan praktik meminta THR oleh ormas kebanyakan dilakukan dengan cara yang tidak pantas atau memaksa.

Ilustrasi netizen Indonesia.

"Waduh salah ngomong lagi nih bapak-bapak gak perlu dipersoalkan gimana yang ada meresahkan ya" tulis komentar warganet dalam unggahan tersebut.

"Kebanyakan nih pak ormas minta THR itu memaksa dan kalau nggak di kasih marah-marah, ya udah minta ke bapak aja, biar ngerasain," timpal warganet lainnya.

Sebagai tambahan informasi, banyak dari publik berharap pemerintah dan masyarakat dapat membedakan antara tradisi positif dan praktik yang berpotensi merugikan atau menimbulkan ketidaknyamanan.

Halaman Selanjutnya

Adanya klarifikasi tersebut menjadi sorotan warganet di media sosial. Banyak dari mereka menyampaikan praktik meminta THR oleh ormas kebanyakan dilakukan dengan cara yang tidak pantas atau memaksa.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |