Jakarta, VIVA – Polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial CC setelah seorang WNA asal Kamerun berinisial YF meninggal dunia diduga akibat penganiayaan di sebuah kafe kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe di Jalan Krekot I, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
CC diamankan polisi tidak lama setelah kejadian. Tim Opsnal Reskrim Polsek Sawah Besar menangkapnya sekitar 15 menit setelah peristiwa tersebut di sekitar Jalan Krekot I, tak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, petugas langsung bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Berdasarkan keterangan para saksi, petugas memperoleh ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Tim kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi," ujar Kombes Reynold, Senin, 10 Agustus 2026.
Setelah diamankan, CC dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk menjalani pemeriksaan. Polisi kemudian menggali keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui rangkaian kejadian yang menyebabkan YF meninggal dunia.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan dugaan persoalan utang-piutang menjadi pemicu perselisihan antara CC dan YF.
Korban disebut pernah meminjam sejumlah uang kepada tersangka pada Maret 2026. Uang tersebut dipinjam untuk keperluan usaha dengan kesepakatan akan dikembalikan dalam waktu satu bulan.
Persoalan pembayaran utang itu diduga kemudian berkembang menjadi perselisihan hingga berujung perkelahian.
"Persoalan tersebut diduga memicu perselisihan yang berujung pada perkelahian. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan penyebab meninggalnya korban berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang diperoleh," tuturnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari empat orang saksi. Penyidik juga mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Keterangan para saksi dan rekaman CCTV kini tengah didalami untuk mengungkap secara utuh apa yang terjadi sebelum hingga setelah perkelahian.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap CC serta mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan alat bukti lainnya. Dalam perkara ini, CC disangkakan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Terungkap! Ini Motif Lima Tersangka Penyekapan Pegawai Koperasi di Tangerang
Polda Banten mengungkap motif kelima tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan seorang pria berinisial PG (25), yang merupakan pegawai koperasi di Tangerang.
VIVA.co.id
8 Agustus 2026

2 weeks ago
4
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

