Yusril Warning Polisi soal Challenge Surat Dapat Miras: Jangan Didiamkan, Nanti Timbul Kemarahan Umat!

1 week ago 2

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra buka suara soal challenge menghafal Surah Ad-Dhuha dengan imbalan minuman keras (miras) di Festival Musik The Sounds Project, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara.

Dia mengatakan, challenge tersebut bisa diproses hukum. Yusril menyinggung soal penodaan agama yang saat ini telah diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil," ucap Yusril, Kamis, 13 Agustus 2026.

Yusril mengatakan konten promosi minuman keras yang viral tersebut memang tidak bisa secara langsung dikatakan sebagai penodaan agama atau penghasutan untuk menodai agama tertentu.

Meski begitu, dia menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak pantas, menyinggung, serta membangun kemarahan umat Islam.

Maka dari itu, dengan adanya pelaporan polemik tersebut oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yusril berharap kepolisian bisa menafsirkan berbagai norma yang ada dalam KUHP Nasional dengan tepat dan adil lantaran pasal 300 dan 301 beleid itu tidak mencakup seutuhnya terkait aturan penodaan agama.

Dengan demikian, diharapkan terdapat solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut agar apabila pihak yang membuat konten melakukannya secara tidak sengaja bisa meminta maaf dan masyarakat yang melaporkan bisa ditampung rasa ketidakpuasannya.

"Harapannya nanti dapat diselesaikan hal ini secara baik, dari segi etika maupun dari segi hukum yang berlaku di negara kita," katanya.

Yusril menuturkan pihaknya kepolisian nantinya dapat melakukan penyelidikan serta memanggil ahli untuk menjernihkan persoalan itu agar berbagai norma hukum yang ada dalam Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP Nasional dapat diterapkan secara adil, tepat, dan bermartabat di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menegaskan pengusutan masalah dimaksud bukan bertujuan menghukum seseorang, melainkan untuk memulihkan keadaan supaya kembali seperti semula.

Untuk itu, apabila masalah tersebut nantinya diselesaikan dengan keadilan restoratif, maka sah saja, tetapi yang terpenting polisi jangan sampai mendiamkan persoalan itu.

Halaman Selanjutnya

"Kalau didiamkan nanti akan timbul kemarahan, lalu kemudian demo-demo, lalu menimbulkan gangguan kamtibmas yang kita harapkan tidak terjadi pada bulan Agustus saat kita merayakan Hari Kemerdekaan," ujar Yusril.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |