Sumber : Tangerang, VIVA -- Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Dari jumlah tersebut, 7 di antaranya berhasil ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan 3 lainnya dalam proses pengejaran di luar negeri. Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, pada kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) para pelaku berinisial MF (43), RF (31), SP (37), MRL (52), dan perempuan berinisial IY (36), S (53), Z (19). "Kita amankan 7 dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang mana, tiga lainnya dalam pengejaran di luar negeri. Tadi kan ada beberapa negara tujuan. Ada yang ke Yunani, ada yang ke Timur Tengah, ada yang ke Kamboja melalui Thailand. Jadi orang-orang ini yang sekarang berada di luar negeri untuk menampung atau menerima kalau mereka seandainya berhasil sampai ke sana," katanya di Tangerang, Kamis, 5 Maret 2025. Modus yang digunakan oleh para tersangka dalam melancarkan aksinya di antaranya menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural, dengan iming-iming gaji sebesar Rp16 juta sampai dengan Rp30 juta. "Modus mereka ini mengimingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji cukup besar hingga Rp30 juta. Dan rata-rata korbannya dari Brebes dan Bekasi," ujarnya. Selain menangkap para tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti paspor, boarding pass pesawat, visa, dokumen izin cuti, Kartu Siskopatuh bertuliskan Kementerian Agama dan lain-lain. "Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, selain itu kami juga berhasil mencegah keberangkatan para korban dengan total 127 orang," ujarnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. VIVA.co.id 6 Maret 2025 Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Wakil Wali Kota Depok kaget dan kesal karena selain bangunan liar, ada tumpukan sampah yang menghambat laju air.
Jika didapati ada masyarakat yang melanggar maklumat itu, bakal dilakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan berlaku.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengaku sudah melalukan komunikasi secara informal dengan kepala daerah penyangga di luar Jakarta terkait mengatasi banjir.
Terpopuler
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta maaf kepada warga Jawa Barat, terkhusus warga Bekasi, Bekasi Kota, Karawang, Depok dan Bogor yang terdampak banjir
Menurut pengakuan ojol, Pertalite oplosan yang dibelinya seperti dicampur dengan tiner. Para ojol juga sudah buat laporan ke polisi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyentil istri Wali Kota Bekasi Wiwiek Hargono yang mendadak viral setelah mencuat videonya mengungsi ke sebuah hotel di tengah banjir
Penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polda Banten terhadap 9 warga Kampung Cibetus dinilai menyalahi prosedur.
Selengkapnya Kunjungi microsite Ramadhan untuk info & inspirasi ibadah Anda
Partner
Buka puasa selalu terasa lebih spesial dengan hidangan yang lezat dan mengenyangkan. Salah satu menu favorit banyak orang adalah mie goreng dan mie kuah
Uwinfly D7s hadir dengan desain sporty, motor 500 watt, dan fitur canggih. Sepeda listrik ini bisa menempuh 40 km dengan kecepatan 45 km/jam. Harganya
Lebaran di Indonesia rasanya tak lengkap tanpa kue kering yang berjajar rapi di meja tamu. Dan di antara deretan kastengel, putri salju, dan lidah kucing, ada satu primad
Selengkapnya Isu Terkini
Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Imigrasi Soetta Tunda Penerbitan 40 Paspor Diduga Terkait Keberangkatan CPMI Non Prosedural
Penundaan penerbitan paspor itu dilakukan untuk mencegah terjadi keberangkatan PMI non prosedural.