Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah merugikan negara Rp578 miliar buntut kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Tom Lembong mengaku kecewa atas dakwaan tersebut.
Tom Lembong menyampaikan itu usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan. Sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas," kata Tom Lembong, Kamis 6 Maret 2025.
Tom mengatakan dalam kasusnya tak ada lampiran audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjelaskan secara dasar perhitungan kerugian negara.
Dia mengutarakan harapan agar Kejagung profesionalis dan transparansi terkait penanganan perkara yang menjeratnya. "Dalam hal ini saya berharap agar kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara," kata Tom.
Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
"Ya secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada saat itu ya di saat masa-masa yang diperkarakan," lanjut Tom.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah merugikan negara Rp578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016.
Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.
Jaksa menyampaikan Tom diduga telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp515.408.740.970,36.
Menurut jaksa, Tom melakukan perbuatan melawan hukum tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian. Lalu, Tom diduga juga menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya melalui PT Angels Products.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah merugikan negara Rp578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016.