Mendikdasmen: Tes Kompetensi Akademik Tak Wajib, Tapi Berpengaruh Tes SPMB Jalur Prestasi

4 hours ago 1

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:03 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti membeberkan bahwa Tes Kompetensi Akademik (TKA) akan segera berlangsung. Dia juga menegaskan bahwa TKA tidak wajib dan bukan menjadi penentu kelulusan.

Untuk SMA/SMK/sederajat pelaksanaan akan dimulai pada November 2025 mendatang, untuk pendidikan dasar seperti SD dan SMP, TKA akan digelar pada Maret 2026.

"Jadi ini (TKA) sifatnya tidak wajib. Jadi sifatnya mereka boleh ikut, boleh tidak ikut. Kemudian tidak mirip penentu kelulusan," kata Mu'ti usai acara taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Senin, 3 Februari 2025.

Meski bersifat tidak wajib, TKA memberikan manfaat untuk murid yang mengikutinya. Untuk kelas 12 SMA, TKA akan menjadi penilaian di jalur prestasi PTN seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Sedangkan untuk murid kelas 6 SD dan 9 SMP nilai TKA akan mempengaruhi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi. Meski demikian, pengaruh TKA tidak akan terjadi pada SPMB tahun ini atau tahun ajaran 2025/2026.

Mengingat TKA jenjang SD dan SMP baru digelar pada Februari-Maret 2026. Dengan begitu, integrasi nilai TKA untuk SPMB akan berjalan pada tahun ajaran 2026/2027 mendatang.

"Tidak menjadi penentu kelulusan, tetapi juga penentu untuk nanti mereka (siswa melanjutkan pendidikan) ke jenjang yang ada di atasnya," ungkap Mu'ti lagi.

Selain itu, TKA ke depan akan menghasilkan penilaian yang berbasis individual. Hal ini akan sangat membantu bagi siswa yang akan melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi.

Untuk menetapkan kebijakan TKA, Mu'ti sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk panitia penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.

Ia juga memperhatikan fenomena mengapa siswa Indonesia kesulitan berkuliah di beberapa kampus luar negeri seperti Belanda, karena negara itu tidak mengakui penilaian pada sistem sebelumnya karena bersifat sampling.

"Dalam sistem lama penilaiannya kan sampling, nah nilai sampling itu oleh Belanda tidak diakui. Karena ketika orang itu masuk kuliah itu yang dihitung adalah nilai individual," jelasnya.

Untuk itu, Mu'ti kembali menegaskan murid memang tidak wajib mengikuti TKA. Tetapi konsekuensinya tidak memiliki nilai individual.

"Jadi dia untuk ikut (TKA), itu tidak harus. Tapi kalau dia tidak ikut, otomatis tidak punya nilai individual," tegas Sekum PP Muhammadiyah itu.

"Sehingga tadi saya sampaikan, tidak menjadi penentu kelulusan tapi menjadi penentu untuk dia bisa melanjutkan ke jenjang yang ada di atasnya," pungkasnya

Halaman Selanjutnya

Selain itu, TKA ke depan akan menghasilkan penilaian yang berbasis individual. Hal ini akan sangat membantu bagi siswa yang akan melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |