15 Poin Fatwa Ulama Dunia Serukan Wajib Jihad Lawan Israel

3 weeks ago 11
Web Kabar Hot Sore Tepat Online

Qatar, VIVA – Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS), sebuah organisasi yang sebelumnya dipimpin oleh Syeikh Yusuf al-Qaradhawi, mengeluarkan fatwa dan menyerukan kepada semua negara Muslim segera campur tangan secara militer, ekonomi, dan politik untuk menghentikan genosida dan penghancuran di Jalur Gaza, Palestina.   

"Kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza," kata Sekjen IUMS Ali al-Qaradaghi, dalam fatwa yang terdiri dari sekitar 15 poin.
 
Fatwa tersebut didukung 14 ulama Muslim terkemuka juga menyerukan pada semua negara Muslim untuk melakukan aliansi militer, meninjau perjanjian dengan Israel dan menekan Presiden AS Donald Trump agar memenuhi janji kampanyenya untuk menghentikan agresi Israel dan membangun perdamaian di Gaza.

Berikut 15 poin bunyi fatwa Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS):

1. Kewajiban Jihad Melawan Zionis

Jihad melawan pendudukan merupakan kewajiban individu (fardhu ‘ain) atas setiap Muslim yang cakap. 

Wajib bagi semua Muslim dan negara-negara Muslim untuk terlibat dalam jihad melawan Zionis, dan semua pihak yang bekerja sama dengannya di tanah yang diduduki—baik mereka tentara bayaran maupun tentara dari negara mana pun.

Demikian pula kewajiban pemerintah Muslim untuk segera campur tangan—secara militer, ekonomi, dan politik—untuk menghentikan genosida ini.  

2. Larangan Mendukung Musuh

Dilarang keras membantu musuh dalam pemusnahan umat Islam di Gaza dalam bentuk apa pun—secara militer, logistik, atau lainnya. 

Ini termasuk larangan menjual senjata, memfasilitasi transportasi senjata melalui koridor internasional seperti Terusan Suez, Bab al-Mandab, Selat Hormuz, atau melalui darat, laut, atau udara. 

Komite memutuskan bahwa blokade penuh—darat, udara, dan laut—harus diberlakukan pada entitas pendudukan yang mendukung Gaza.

3. Larangan Pasokan Sumber Daya

Dilarang memasok entitas Zionis dengan minyak bumi, gas, atau barang apa pun yang memungkinkan upaya perangnya. 

Dilarang juga menyediakan makanan dan air sementara anak-anak Gaza kelaparan. Siapa pun yang melakukannya karena cinta kepada musuh Zionis dan dengan maksud melemahkan perlawanan adalah murtad dari Islam, yang perwaliannya dibatalkan.

Jika dilakukan untuk keuntungan, itu adalah dosa besar dan pengkhianatan besar. Perbuatan seperti itu merupakan bentuk kesetiaan yang terlarang.

4. Seruan untuk Aliansi Militer Bersatu

Komite memutuskan bahwa negara-negara Muslim dan Arab wajib membentuk aliansi militer bersatu untuk mempertahankan tanah-tanah Islam dan menjaga agama, kehidupan, kekayaan, kedaulatan, dan kehormatan mereka.

5. Meninjau Kembali Perjanjian dengan Zionis

Negara-negara Muslim yang memiliki perjanjian atau kesepakatan dengan entitas pendudukan harus mempertimbangkannya kembali dan menggunakan pengaruhnya untuk menekan musuh. 

Perjanjian dimaksudkan untuk melayani kepentingan umum umat Islam. Perjanjian harus dievaluasi ulang berdasarkan apakah musuh telah menghormati atau melanggarnya.

6. Jihad Finansial adalah Kewajiban

Jihad finansial adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Muslim yang kaya harus membelanjakan dari kekayaan mereka sendiri—bukan hanya dari zakat—untuk memperlengkapi para mujahidin dan mendukung yang tertindas.  

Segala upaya harus dilakukan untuk memberikan dukungan finansial kepada perlawanan dan untuk merawat keluarga para pejuang dan pembela.

7. Larangan Normalisasi

Komite menegaskan kembali larangan segala bentuk normalisasi dengan entitas Zionis pendudukan. Merupakan kewajiban agama bagi semua negara Muslim yang telah menormalisasi hubungan untuk memutuskan hubungan tersebut, untuk mendukung yang tertindas dan untuk menghindari kesetiaan yang tidak sah. 

8. Ulama Harus Berbicara

Ulama berkewajiban untuk mengatakan kebenaran, mengecam pengkhianatan dan kebungkaman, serta menyerukan jihad melawan musuh penjajah dengan segala cara yang tersedia. 

Mereka harus menekan pemerintah, tentara, dan lembaga untuk memenuhi tanggung jawab agama, sejarah, dan moral mereka.

9. Boikot Entitas Pendudukan dan Sekutunya

Umat Islam—pemerintah dan masyarakat—memboikot entitas Zionis dan semua kolaboratornya, secara politik (dengan menarik duta besar), ekonomi, budaya, dan akademis. 

Umat Islam tidak boleh berinvestasi di perusahaan yang terlibat dalam pembangunan permukiman ilegal atau mendukung pendudukan, karena hal itu merupakan pengkhianatan tingkat tinggi.

10. Seruan kepada Pemerintah AS

Komite tersebut menyampaikan kepada pemerintah AS—khususnya Presiden Trump, yang menjanjikan perdamaian untuk Gaza dan mengumpulkan suara Muslim karenanya—dan mengingatkannya tentang janji-janji ini.

Komunitas Muslim di AS harus menggunakan semua cara yang tersedia untuk menekan pemerintah mereka.

11. Boikot Berkelanjutan terhadap Perusahaan Pendukung

Komite mendesak umat Muslim untuk terus memboikot perusahaan yang mendukung pendudukan Zionis, terutama yang pemerintahnya memasok senjata dan dukungan politik.

12. Mendukung Gaza dengan Bantuan Penting

Populasi Muslim harus menyediakan makanan, obat-obatan, pakaian, dan bahan bakar ke Gaza dengan segala cara yang memungkinkan. 

Jika pemerintah menghalangi dukungan ini, mereka harus ditentang, karena "Tidak ada ketaatan kepada makhluk ciptaan mana pun yang tidak menaati Sang Pencipta." Membantu yang tertindas lebih wajib daripada ketaatan kepada penguasa yang lalai.

13. Persatuan adalah Kewajiban Agama

Di masa-masa sulit ini, persatuan Muslim lebih penting dari sebelumnya. Ini berlaku untuk faksi-faksi Palestina dan semua negara Arab dan Islam.  

14. Doa untuk Gaza

Komite menghimbau seluruh umat Islam untuk melaksanakan Qunut Nazilah dalam salat wajib dan sunah—baik secara diam-diam maupun dengan suara keras—dan untuk memperbanyak doa bagi warga Gaza, karena doa memiliki dampak yang sangat besar.

15. Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan

Komite menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada seluruh negara, organisasi, komunitas, dan individu yang mendukung warga Gaza—baik dengan menolak pengungsian, memberikan bantuan, menyuarakan kebenaran, mengeluarkan keputusan yang adil, atau mengambil sikap yang berani, termasuk beberapa suara hati nurani Yahudi.

Halaman Selanjutnya

Dilarang keras membantu musuh dalam pemusnahan umat Islam di Gaza dalam bentuk apa pun—secara militer, logistik, atau lainnya. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |