27 Operator Kabel Laut Terancam Kena Denda Rp5 Juta per Hari Gegara Telat Serahkan Laporan Tahunan

1 day ago 4

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:15 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan kembali kewajiban para pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menyampaikan laporan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. Khususnya dari sektor Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL).

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, mengatakan  kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Doni menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 5 juta per hari sebagaimana tercantum dalam Permen KP Nomor 31 Tahun 2021.

Stafsus Menteri KKP Bidang Humas dan Komunikasi Pulik, Doni Ismanto Darwin

Hingga pertengahan Juni 2025, tercatat sebanyak 27 pemegang KKPRL SKKL belum menyampaikan laporan tahunan. KKP sudah mempersiapkan    surat peringatan (SP) pertama kepada perusahaan-perusahaan tersebut. 

“Laporan tahunan ini penting untuk kami mengetahui proggres pemanfaatan ruang laut yang dilakukan karena masa berlaku KKPRL hanya 2 tahun apabila tidak diikuti oleh perizinan berusaha,” ujar Doni Ismanto yang dikutip dari  siaran resmi KKP pada Kamis, 12 Juni 2025. 

Doni menegaskan penerbitan KKPRL seyogyanya diikuti produktivitas sehingga iklim usaha di ruang laut berjalan optimal dan berkelanjutan. Laporan tahunan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha di ruang laut sesuai koordinat yang disepakati. 

“Tujuannya bukan mempersulit justru dengan adanya laporan tahunan kami bisa mengetahui jika teman-teman pelaku usaha menghadapi kendala. Kemudian kami jembatani penyelesaiannya. Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas,” tambah Doni.

Senada dengan Doni, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Fajar Kurniawan, penataan pemanfaatan ruang laut ini penting sekali untuk memastikan aktivitas di ruang laut tidak saling tumpang tindih. Fajar membeberkan KKP telah menerbitkan 50 KKPRL untuk kegiatan SKKL sejak tahun 2020 dan beberapa masih dalam proses pengajuan. 

"Itulah kenapa penyampaian laporan tahunan KKPRL itu penting, supaya kami bisa melakukan monitoring dan evaluasi dari KKPRL yang telah kami terbitkan,” katanya.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengutarakan adanya KKPRL membantu pemerintah dalam mengatur setiap kegiatan di laut agar tidak tumpang tindih. Baik antar-pelaku usaha, kehidupan sosial masyarakat, maupun keberlanjutan ekosistem laut. 

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, mengatakan 27 dari 50 pemegang KKPRL SKKL sangat mungkin diberikan SP kedua jika perusahaan tidak kunjung mengirim laporan tahunan setelah diberikan SP-1. Dalam daftar yang dirilis KKP, beberapa perusahaan yang belum mengirim laporan tahunan diantaranya PT Telekomunikasi Indonesia, PT XL Axiata Tbk, PT NTT Indonesia, PT Supra Primatama Nusantara, dan lainnya. 

“Setelah SP-1 akan ada SP-2. Jika masih belum ada itikat baik dari para pemegang KKPRL untuk menyerahkan dokumen laporan tahunan, tentu penegakan sanksi administratif akan kami ambil,” tegas Sumono.

Halaman Selanjutnya

“Tujuannya bukan mempersulit justru dengan adanya laporan tahunan kami bisa mengetahui jika teman-teman pelaku usaha menghadapi kendala. Kemudian kami jembatani penyelesaiannya. Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas,” tambah Doni.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |