Banyuasin, VIVA – Sebanyak empat tersangka penganiayaan yang merenggut nyawa Riski Saputra (15), warga Betung, dicokok Polres Banyuasin dalam waktu kurang dari 24 jam pasca-kejadian.
Tragedi berdarah ini dipicu dendam pribadi dan rencana tawuran di SPBU Durian Daun, Kecamatan Suak Tapeh, pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya termasuk remaja di bawah umur.
Ilustrasi pengeroyokan
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Dua dari empat tersangka, yakni RR (16) dan RM (16), saudara kembar yang aktif dalam aksi kekerasan. Hal itu diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin, Ajun Komisaris Polisi Teguh Prasetyo.
"Pelaku MI (17) sebagai eksekutor yang menikam korban dengan senjata tajam, RR (16) yang merupakan saudara kembar RM membawa parang dan memukul korban, RM (16) menginjak korban, sementara AP (20) pemukul menggunakan tongkat baseball," kata dia, Kamis, 6 Maret 2025.
Dia menjelaskan, meski RR dan RM masih di bawah umur dan punya ikatan keluarga sebagai saudara kembar, hukum tetap bakal ditegakkan tanpa kompromi. Katanya, laporan keluarga korban ditindaklanjuti cepat melalui operasi gabungan Satreskrim Polres Banyuasin dan Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Pada 5 Maret, dua tersangka kembar RR dan RM berhasil diamankan di Kedondong Raye, disusul penangkapan MI diamankan di Villa Bukit Indah, sedangkan AP ditangkap di Simpang Lubuk Saung. Dalam penangkapan mereka disita barang bukti seperti parang, tongkat baseball, dan senjata tajam berhasil disita.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihaknya masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dan dinamika kelompok.
Foto istimewa (barang bukti tersangka)
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Sementara itu, Kapolres Banyuasin, Ajun Komisaris Besar Polisi Ruri Prastowo menambahkan, masyarakat diminta untuk mengisi bulan Ramadan ini dengan kegiatan positif. Kata dia, bulan Ramadan ini adalah momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pihaknya pun mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga, terutama dalam kasus RR dan RM yang kembar, agar remaja tidak terjerumus dalam kriminalitas.
"Mari kita isi dengan kegiatan positif seperti salat berjamaah dan tadarus Al-Qur’an. Hindari aksi tawuran, balap liar, bermain petasan yang membahayakan, dan dilarang untuk memainkan musik remix,” ujar Ruri.
Halaman Selanjutnya
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihaknya masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dan dinamika kelompok.