Pasutri Asal Australia Pemilik Spa Esek-esek di Seminyak Divonis 7 Bulan Penjara

4 hours ago 1

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:37 WIB

Bali, VIVA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 7 bulan kepada Warga Negara Asing (WNA) pemilik Pink Palace Spa Seminyak, Bali.

Vonis kepada pasangan suami istri berkebangsaan Australia itu dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Vonis terhadap pasangan suami istri MJLG (laki-laki/50) dan istrinya LJLG (44), itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 9 bulan penjara.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Haryati, kedua terdakwa itu terbukti menyediakan jasa pornografi. Fakta persidangan juga mengungkap, Pink Palace Spa menyediakan 16 terapis massage tradisional.

"Dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Saudara punya hak untuk menerima putusan atau pikir-pikir," kata Haryati pada Kamis, 6 Maret 2025.

Sidang putusan kasus pemilik Pink Palace Spa di Pengadilan Negeri Denpasar

Photo :

  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Putusan terhadap dua warga asing itu juga mempertimbangkan terjadinya unsur jasa pornografi oleh pasangan suami istri tersebut. 

Pertimbangan khusus yang juga memberatkan terdakwa adalah kedua terdakwa terbukti menyediakan jenis layanan massage kepada para pelanggannya.

Ada empat layanan massage yang ditawarkan, yakni servis 1 pelanggan mendapatkan layanan selama 30 menit dengan harga paket Rp1,2 juta. Servis ini melayani jasa tamu laki-laki.

Servis 2 bertarif Rp1,8 juta dengan dua terapis selama 60 menit. Servis 3 seharga Rp2,8 juta dengan dua orang terapis. Serta, servis 4 seharga Rp3.990.000 dengan dua orang terapis. Servis premium ini pelanggan mendapatkan ruang VIP.

Saat dilakukan penggerebekan pada 11 September 2024, ditemukan pelanggan yang tengah menggunakan jasa terapis dengan layanan servis 3. 

"Dengan hal tersebut maka telah terpenuhi unsur penyediaan jasa pornografi," kata hakim anggota membacakan putusan.

Halaman Selanjutnya

Pertimbangan khusus yang juga memberatkan terdakwa adalah kedua terdakwa terbukti menyediakan jenis layanan massage kepada para pelanggannya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |