Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI periode 2019-2024. Berkas perkaranya dilimpahkan KPK pada Kamis, 6 Maret 2025.
"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Kamis, 6 Maret 2025.
Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Sementara Pengacara Hasto, Ronny Talapessy telah melakukan protes keras kepada KPK. Sebab, sudah mengajukan saksi meringankan kepada KPK pada Selasa kemarin. Pengajuan itu sudah sesuai dengan peraturan KUHAP.
Dia pun datang ke KPK hari ini untuk melakukan protes keras setelah mendapatkan informasi bahwa berkas Hasto bakal dilimpahkan besok.
"Nah, karena mendapatkan informasi tersebut, maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK. Kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun Undang-undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujarnya.
Eks pengacara Bharada E itu, menyebut datang ke KPK untuk mengajukan surat protes terhadap pelimpahan berkas Hasto besok. Dia merasa keberatan akan sikap KPK.
"Tentunya, kami sangat berkeberatan dengan perilaku yang telah dilakukan oleh KPK," kata Ronny.
Diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar), Maria Lestari.
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebutkan bahwa telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada awal 2020 lalu.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari 2025.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku (buron).