Banjarmasin, VIVA – Sebanyak delapan nelayan asal Lamongan, Jawa Timur, harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mereka diduga melakukan tindak pidana perikanan atau destructive fishing di perairan Kalsel dengan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai aturan.
Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Photo :
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, dalam konferensi pers yang digelar di dermaga kayu kawasan Banjar Raya, Banjarmasin, Selasa 4 Maret 2025.
"Penangkapan para tersangka bermula dari laporan nelayan setempat dan luar Kalsel. Mereka mengadukan aktivitas kapal-kapal yang menggunakan alat tangkap ilegal," ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel bekerja sama dengan Kapal Polisi Tekukur Ditpolair Korpolairud Baharkam melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, di perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut, tim menemukan empat kapal nelayan yang tengah beroperasi di zona pengelolaan perikanan RI. Kapal-kapal tersebut adalah KMN Kurnia Tawakal, KMN Mayang Sari II, KMN Putra Baru-2, dan KMN Malda Jaya 1," terang Andi.
Upaya penindakan berlangsung dramatis dengan pengejaran selama sekitar satu jam. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa alat tangkap cantrang berdiameter kurang dari 2 inci dengan bentuk diamond serta sejumlah ikan hasil tangkapan.
"Mereka melakukan penangkapan ikan menggunakan cantrang dengan diameter kurang dari 2 inci dan berbentuk diamond. Sementara itu, surat izin penangkapan ikan yang mereka miliki hanya memperbolehkan penggunaan jaring tarik berkantong dengan ukuran lebih dari 2 inci dan berbentuk persegi," ungkap Andi.
Kapal pengguna cantrang asal Lamongan yang ditangkap Polda Kalsel - Foto Dok Istimewa
Photo :
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Dari total 77 anak buah kapal (ABK) yang diperiksa, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MN, AB, AN, AS, HM, JJ, KH, dan S. Empat di antaranya merupakan nakhoda kapal, sedangkan empat lainnya adalah pemilik kapal.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman 5-8 tahun penjara berdasarkan pasal 85 junto pasal 9 Undang-Undang nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Halaman Selanjutnya
Upaya penindakan berlangsung dramatis dengan pengejaran selama sekitar satu jam. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa alat tangkap cantrang berdiameter kurang dari 2 inci dengan bentuk diamond serta sejumlah ikan hasil tangkapan.