Abu Vulkanik Gunung Marapi Dipastikan Tak Ganggu Aktivitas Penerbangan

19 hours ago 4

Kamis, 3 April 2025 - 17:51 WIB

Padang Pariaman, VIVA – :Lontaran material abu vulkanik akibat letusan gunung Marapi dipastikan tidak berdampak terhadap aktivitas penerbangan di langit Minangkabau. Hal itu diutarakan Kepala Stasiun Meteorologi Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Desindra Deddy Kurniawan.

Pos Pengamat Gunung Api Marapi telah mencatat letusan yang dimulai pada pukul 07:12 WIB, Kamis 3 April 2025 terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 30.4 milimeter dengan durasi kurang lebih 1 menit 9 detik. Letusan itu disertai dengan lontaran abu vulkanik berwarna kelabu dengan ketinggian 1.500 meter di atas puncak. Abu ini teramati condong ke arah timur.

"Berdasarkan informasi VAAC Darwin, dilaporkan teramati sebaran debu abu vulkanik Marapi pukul 11.50 WIB pada ketinggian hingga 15.000 kaki," kata Desindra, Kamis, 3 April 2025.

Erupsi Gunung Marapi

Photo :

  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Menurutnya, abu vulkanik itu terpantau bergerak ke arah timur dengan kecepatan 10 knot dan diprakirakan intensitasnya tetap.

"Meski demikian, berdasarkan peta sebaran abu vulkanik yang ada, belum terkonfirmasi adanya bandara yang terdampak dari erupsi Marapi hari ini," tutup Desindra.

Diketahui, hingga kini PVMBG masih menetapkan status gunung Marapi berada pada level II alias waspada dengan rekomendasi yang harus diikuti seluruh lapisan masyarakat guna meminimalisir dampak yang tidak diinginkan.

Menurut PVMBG, pada status level II gunung api, masyarakat di sekitar Marapi termasuk para pengunjung atau pendaki, dilarang keras untuk tidak memasuki dan tidak melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 3 kilometer dari pusat aktivitas (Kawah Verbeek) Marapi.

Lalu, masyarakat yang bermukim di sekitar lembah, bantaran atau aliran sungai-sungai yang berhulu di puncak Marapi agar tetap mewaspadai potensi atau ancaman bahaya lahar atau banjir lahar yang dapat terjadi terutama di saat musim hujan.

Halaman Selanjutnya

Menurut PVMBG, pada status level II gunung api, masyarakat di sekitar Marapi termasuk para pengunjung atau pendaki, dilarang keras untuk tidak memasuki dan tidak melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 3 kilometer dari pusat aktivitas (Kawah Verbeek) Marapi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |