Ajukan Balik Nama PBB-P2 Tak Perlu Repot ke Kantor Pajak, Begini Caranya

5 hours ago 4

Senin, 30 Juni 2025 - 13:00 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa warga Jakarta yang ingin mengurus balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini tak perlu repot datang ke kantor pelayanan pajak. Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan fasilitas pengajuan daring melalui situs Pajak Online Jakarta.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, mutasi PBB merupakan proses pembaruan data kepemilikan objek pajak yang umumnya terjadi karena transaksi jual beli, hibah, atau pewarisan. 

"Langkah ini penting agar nama yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan pemilik terkini," katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Juni 2025.

Morris menjelaskan, layanan daring ini merupakan bentuk transformasi digital yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta guna mempercepat dan mempermudah akses layanan pajak bagi masyarakat. 

"Selain lebih efisien, sistem ini juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik," tuturnya.

Berikut panduan lengkap pengajuan mutasi PBB-P2 secara online:

Panduan Lengkap Pengajuan Balik Nama PBB-P2
1. Kunjungi Situs Pajak Online
Akses laman: https://pajakonline.jakarta.go.id

2. Login ke Akun Terdaftar
Klik tombol MASUK, lalu masukkan email dan kata sandi akun Anda. Centang kotak verifikasi CAPTCHA dan klik MASUK.

3. Pilih Jenis Pajak PBB
Setelah berhasil login, buka menu JENIS PAJAK, kemudian pilih PBB sebagai jenis layanan yang ingin diajukan.

4. Masuk ke Menu Pelayanan
Klik tab PELAYANAN, lalu pilih opsi TAMBAH PERMOHONAN PELAYANAN.

5. Isi Formulir Permohonan
○ Pada kolom Jenis Pelayanan, pilih: Mutasi
○ Tentukan Jenis Sub Pelayanan sesuai kebutuhan
○ Masukkan identitas pemohon dan data objek pajak secara lengkap
○ Unggah dokumen pendukung yang diminta (misalnya, bukti peralihan hak, KTP, SPPT terakhir, dll)

6. Konfirmasi dan Simpan
Centang pernyataan persetujuan, lalu klik tombol SIMPAN untuk mengirimkan permohonan Anda.

7. Pantau Proses Verifikasi
Permohonan Anda akan muncul di halaman Pelayanan PBB-P2 dengan status awal: Proses Verifikasi Petugas.

8. Unduh Bukti Layanan
Setelah permohonan selesai diverifikasi, status akan berubah menjadi Berkas Selesai. Klik ikon UNDUH untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Pelayanan, yang dapat dicetak sebagai bukti resmi.

Hal yang Perlu Diperhatikan
● Pastikan semua dokumen diunggah dalam format dan ukuran yang sesuai agar tidak tertolak oleh sistem.

● Periksa status permohonan secara berkala melalui akun Anda untuk mengetahui perkembangan terbaru.

● Gunakan data yang benar dan valid agar proses tidak tertunda.

Halaman Selanjutnya

Panduan Lengkap Pengajuan Balik Nama PBB-P21. Kunjungi Situs Pajak OnlineAkses laman: https://pajakonline.jakarta.go.id

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |