Alasan Kejagung Alihkan Penahanan Eks Direktur Jak TV jadi Tahanan Kota

7 hours ago 4

Sabtu, 26 April 2025 - 15:18 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung atau Kejagung mengalihkan tahanan eks Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar alias TB menjadi tahanan kota buntut pemufakatan jahat putusan bebas perkara pemberian ekspor crude palm oil (CPO).

Tian Bahtiar ditetapkan Kejagung jadi salah satu tersangka merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan Tian kini sudah dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Dia sudah mendekam di balik jeruji besi sejak Senin 21 April 2025.

"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis (24/3) sore," kata Harli Siregar kepada wartawan, Sabtu 26 April 2025.

Harli menyampaikan alasan pengalihan tahanan itu karena Tian dalam kondisi sakit. Dengan demikian, ada pertimbangan kesehatan yang membuat penyidik mengubah statusnya jadi tahanannya.

“Iya,” singkat Harli.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka kasus perintangan penanganan perkara di Kejagung yakni MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JakTV.

Upaya perintangan itu dilakukan terkait rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Direktur Penyidikan pada Jampidus Kejagung Abdul Qohar mengatakan tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif. Dengan berita nefatif itu menyudutkan Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000,00.

Menurut Qohar, uang tersebut masuk ke dalam kantong pribadi tersangka TB. "Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga kejaksaan dinilai negatif," katanya.

Selain melalui berita, tersangka TB diduga juga membiayai kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang narasinya menyudutkan Kejagung.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka kasus perintangan penanganan perkara di Kejagung yakni MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JakTV.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |