Alasan Polisi Belum Tahan Kades Kohod meski Sudah Jadi Tersangka

1 day ago 4

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:48 WIB

Tangerang, VIVA – Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang.

Meski sudah berstatus sebagai tersangka, polisi belum menahan Kades Kohod, Arsin bin Asip.

Lantas, apa yang mendasari polisi tak langsung menahan Arsin?

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya belum menahan Arsin karena penetapan tersangka baru saja dilakukan.

"Kan baru saja penetapan tersangka. Tentu saja tadi kita sampaikan, segera melengkapi mindik (administrasi penyidik). Setelah melengkapi mindik, kita akan memanggil para tersangka, itu kan by process ya," ujar Brigjen Djuhandhani Selasa, 18 Februari 2025.

Meski belum menahan Arsin, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan keimigrasian untuk melakukan pencekalan terhadap empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Arsin bin Asip, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” tegasnya.

Sebagai informasi, Arsin dan tiga orang rekannya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

Proses pencabutan pagar bambu yang berada di laut tangerang oleh TNI AL dan nelayan

Photo :

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Arsin bersama Ujang Karta, dan dua penerima kuasa, SP dan CE, memalsukan 263 SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.

Adapun peran Arsin bin Asip adalah mencetak dan menandatangani sendiri dokumen palsu yang dibuatnya. Dokumen ini yang kemudian dipakai mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Arsin juga dapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga, sampai diterbitkan SHGB dan SHM diatas perairan laut Desa Kohod.

Halaman Selanjutnya

“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |