Dana Rp106,8 Miliar dari Belasan Ribu Rekening Diblokir, Ada Apa?

22 hours ago 2

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:00 WIB

Jakarta, VIVA – Pernahkah Anda menerima pesan yang mengabarkan bahwa Anda memenangkan hadiah besar? Atau ditawari investasi dengan iming-iming dapat keuntungan fantastis? Jika iya, hati-hati, bisa jadi itu adalah modus penipuan keuangan yang semakin marak di era digital ini. 

Saat ini, sudah banyak orang yang telah menjadi korban modus penipuan. Akibatnya, mereka kehilangan saldo tabungan mereka lantaran jebakan para pelaku kejahatan siber.

Seiring meningkatnya transaksi keuangan digital, kejahatan di sektor ini juga semakin canggih. Para pelaku ini memanfaatkan ketidaktahuan korban, hingga menciptakan skema yang tampak meyakinkan, seperti pinjaman online ilegal hingga investasi bodong

Tak sedikit yang baru menyadari menjadi korban setelah dana mereka raib. Untuk menekan angka kejahatan semacam ini, pemerintah telah mengambil langkah serius, termasuk pemblokiran rekening-rekening mencurigakan.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 42.257 aduan, memblokir 19.980 rekening, dan membekukan dana sebesar Rp106,8 miliar. Informasi ini, didapatkan dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sejak awal beroperasi pada 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 42.257 aduan, memblokir 19.980 rekening, dengan dana diblokir sebesar Rp106,8 miliar,” demikian dikutip dari keterangan postingan Instagram OJK, Kamis, 20 Februari 2025.

Langkah ini, dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan yang kerap memanfaatkan kelemahan sistem keamanan atau kurangnya pemahaman korban. Dalam beberapa kasus, para pelaku menggunakan rekening atas nama orang lain (rekening pinjaman) atau rekening dengan data palsu, sehingga sulit ditelusuri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan instansi lain dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), terus berupaya memberantas kejahatan ini. Sebagaimana diketahui, satgas tersebut bertugas menindak berbagai bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat, termasuk investasi tanpa izin, skema ponzi, serta pinjaman online ilegal yang kerap menjerat korban dengan bunga tinggi dan penagihan tidak manusiawi.

Bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban penipuan keuangan, OJK mengimbau agar segera melaporkannya melalui platform IASC di iasc.ojk.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui akun resmi @kontak157.

Halaman Selanjutnya

Langkah ini, dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan yang kerap memanfaatkan kelemahan sistem keamanan atau kurangnya pemahaman korban. Dalam beberapa kasus, para pelaku menggunakan rekening atas nama orang lain (rekening pinjaman) atau rekening dengan data palsu, sehingga sulit ditelusuri.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |