Tanggapi Hasto Ditahan KPK, Eks Penyidik KPK: Tak Perlu Didramatisir

22 hours ago 2

Jumat, 21 Februari 2025 - 04:57 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Kamis, 20 Februari 2025. 

Menanggapi hal ini, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa penahanan tersebut merupakan prosedur hukum yang wajar dan tidak perlu didramatisir.

“Penahanan ini merupakan hal yang biasa. Sebelumnya, kita melihat KPK juga menahan orang lain, jadi menurut saya tidak perlu didramatisir. Ketika KPK melakukan penahanan, itu murni bagian dari penyidikan,” ujar Yudi, Kamis 20 Februari 2025 dikutip tvOne.

Menurutnya, penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. 

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo

Ia juga menegaskan bahwa KPK sudah siap menghadapi kemungkinan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.

“Tadi kita dengar sendiri Pak Setyo (Ketua KPK) sudah memerintahkan biro hukum untuk menghadapi praperadilan. Sekali lagi, ini juga menegaskan dari pihak KPK bahwa proses penyidikan tidak ditunda akibat adanya praperadilan,” lanjut Yudi.

Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi dan enam ahli dalam kasus yang menjerat Hasto. 

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

“Bahwa sampai dengan saat ini, telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan enam orang ahli. Telah dilakukan juga kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Hasto akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. 

Saat digiring ke ruang konferensi pers KPK, ia tampak mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Meski demikian, Hasto tetap tersenyum dan sempat meneriakkan kata “Merdeka” sambil mengepalkan tangannya di hadapan awak media.

Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi dan enam ahli dalam kasus yang menjerat Hasto. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |