Jakarta, VIVA – Musisi ternama Fariz RM ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Fariz ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 19 Februari 2025.
Fariz telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja. Scroll lebih lanjut ya.
"Untuk barang bukti yang kita sita sementara jumlah sabu 0,89 gram dan barang bukti ganja sejumlah 7,4 gram," kata Kompol Telly Areska Putra selaku Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.
Kompol Telly Areska mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan yang menyebabkan Fariz RM kembali mengonsumsi narkoba adalah adanya masalah keluarga. Diketahui, ini adalah kali keempat Fariz ditangkap karena kasus narkoba.
"Mungkin dari hasil pemeriksaan kita saat ini karena ada permasalahan keluarga. Jadi, seperti itu kira-kira," kata Kompol Telly Areska.
Fariz kurang lebih setahun mengonsumsi narkoba. Lebih lanjut, musisi kelahiran Jakarta itu bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
"Kalau yang sekarang ini, dari pengakuan, dari hasil pemeriksaan baru setahunan yang lalu (pakai narkoba)," kata Kompol Telly Areska.
Fariz RM
Photo :
- Prambanan Jazz Festival 2022
Sebagai informasi, ini adalah kali keempat Fariz RM ditangkap karena narkoba. Fariz pertama kali ditangkap polisi karena kasus narkoba pada Minggu, 28 Oktober 2007. Lalu setelah itu, pada 6 Januari 2015, Fariz ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba untuk yang kedua kalinya. Fariz diamankan di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Fariz RM ditangkap polisi terkait kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada 24 Agustus 2018. Fariz ditangkap di Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Halaman Selanjutnya
"Kalau yang sekarang ini, dari pengakuan, dari hasil pemeriksaan baru setahunan yang lalu (pakai narkoba)," kata Kompol Telly Areska.