Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya resmi mengabulkan pencabutan gugatan perdata dua anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Gugatan perdata tersebut, ditujukan kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Bintoro.
Diketahui, dua orang anak bos Prodia itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan hingga pembunuhan kepada seseorang wanita inisial FA.
"Menetapkan: mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu 19 Februari 2025.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Photo :
- vivanews/Andry Daud
Adapun putusan tersebut diketok pada Rabu 12 Februari 2025 kemarin. Hakim meminta kepada panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara perdata gugatan.
"Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 485.500 (Rp 485 ribu)," sebutnya.
Sebelumnya, dua anak bos Prodia yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan perempuan di sebuah hotel Jakarta Selatan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang ditujukan kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, dicabut pada Rabu 5 Februari 2025.
Kuasa hukum anak Bos Prodia, Pahala Manurung mengatakan bahwa gugatan perdatanya itu dicabut karena akan ada sejumlah penambahan pada pihak tergugatnya.
"Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat, alamatnya ya. Jadi kita mencabut sementara ya, sementara kita mencabut," ujar Pahala Manurung di PN Jakarta Selatan, Rabu 5 Februari.
Dia menjelaskan bahwa gugatan perdata itu dicabut sementara dan bakal kembali diajukan ke PN Jakarta Selatan. Kendati, belum dijelaskan kapan pihaknya bakal kembali menggugat perdata itu.
"Kami akan melakukan upaya lagi seperti ini untuk menambah pihak berikutnya, sehingga supaya antara posita petitum kami, nilai kerugiannya lebih kita masukin lagi," katanya.
Pahala menyebutkan bahwa penambahan gugatan itu juga nantinya ada total kerugian yang diduga dilakukan Bintoro saat melakukan pemerasan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penetapan pencabutan gugatan pada Rabu 12 Februari 2025.
"Ada satu atau dua orang lah kita mau tambahkan," kata Pahala.
Sebagai informasi, gugatan perdata ini teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan ke PN Jaksel pada Selasa, 7 Januari 2025.
Halaman Selanjutnya
"Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat, alamatnya ya. Jadi kita mencabut sementara ya, sementara kita mencabut," ujar Pahala Manurung di PN Jakarta Selatan, Rabu 5 Februari.