Anak Dibully, Ahmad Dhani Lapor ke KPAI: Kita Akan Masukkan Penjara!

4 hours ago 1

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:26 WIB

Jakarta, VIVA – Ahmad Dhani menyambangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 9 Juli 2025.

Didampingi sang kuasa hukum, Aldwin Rahadian, kedatangan Ahmad Dhani dalam rangka menindaklanjuti kasus perundungan yang menimpa putrinya, yang berinisial SA. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!

Tidak hanya demi anaknya saja, Ahmad Dhani memutuskan untuk melaporkan ke KPAI, demi memikirkan dampak yang lebih luas, yaitu untuk bangsa Indonesia ke depannya. 

“Kalo saya lebih memikirkan dampak Indonesia di masa depan. Ternyata rakyat, masyarakat kita, khususnya netizen ternyata banyak yang gak paham, gak tau, atau gak punya hati nurani,” ungkapnya.

Suami Mulan Jameela itu pun merasa heran, kenapa banyak netizen Indonesia yang tidak memiliki hati nurani dengan merundung anak kecil. 

“Aneh banget ternyata bangsa Indonesia ini masih banyak diisi oleh netizen yang gak punya hati nurani. Kalo orang punya hati nurani, minimal dia gak usah baca Undang Undang kan tau, ini kayanya gaboleh membully anak kecil, tapi tetep banyak yang melakukan. Jadi kita kadang-kadang bingung,” jelasnya. 

Ahmad Dhani pun menegaskan, kedatangannya ke KPAI diharapkan ke depannya tidak akan terjadi lagi kasus serupa, seperti yang dialami oleh anak-anaknya. 

“Jadi, kedatangan kita di sini ini untuk bagaimana supaya bullying terhadap anak kecil, anak di bawah umur, tidak boleh terjadi lagi. Jadi, mudah-mudahan kasus ini bisa membuat netizen jera, dengan peristiwa, kita akan masukkan penjara orang-orang yang telah melanggar Undang Undang hak anak,” tegasnya. 

Sang kuasa hukum, menambahkan, perundungan terhadap anak merupakan pelanggaran pidana, yang sudah diatur dalam Undang Undang. 

“Dan ini sangat melanggar. Bukan hak anak, ini melanggar perlindungan hak anak dalam mendapatkan privasi, hak anak untuk tidak diliput oleh media, dipublikasi, apalagi berdampak pada psikososialnya,” ungkap Aldwin Rahadian.

“Nah ini diatur semuanya, ada ancaman pidananya, di Undang-Undang Perlindungan Anak, begitupun ada ancaman pidana di Undang-Undang ITE. Rekan-rekan nanti bisa lihat di pasal 76A, ancamannya enggak main-main, 5 tahun,” sambungnya.

Aldwin melanjutkan, pelaporan ini sekaligus menjadi somasi terbuka bagi siapa saja yang melakukan bullying terhadap anak di bawah umur. Khusus anak Ahmad Dhani, akan diproses secara hukum. 

“Bukan hanya soal anak Ahmad Dhani, tapi ini anak bangsa anak Indonesia. Jangan sampai psikologinya terganggu, psikososialnya terganggu. Demi apa? Demi orang-orang pansos. Ini orang-orang gila semua, upaya pansos dia tampil dengan konten tapi dengan mengeksploitasi anak di bawah umur, ini gak boleh terjadi,” pungkasnya.

“Alhamdulillah kita diterima dengan baik langsung melalui proses pengaduan secara formil. Ada petugas bagian pengaduan setelah bersilaturahim dan menyampaikan penegasan kepada ketua KPAI,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya

“Jadi, kedatangan kita di sini ini untuk bagaimana supaya bullying terhadap anak kecil, anak di bawah umur, tidak boleh terjadi lagi. Jadi, mudah-mudahan kasus ini bisa membuat netizen jera, dengan peristiwa, kita akan masukkan penjara orang-orang yang telah melanggar Undang Undang hak anak,” tegasnya. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |