Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sepakat menyikronkan kebijakan fiskal setelah pengurangan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat dan mendorong skema pendanaan kreatif (creative financing) melalui Jakarta Collaboration Fund demi menjaga keberlanjutan pembangunan.
Kesepakatan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, usai bertemu di Balai Kota Jakarta, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
“Hari ini, kami bertemu dan berdiskusi tentang hal-hal yang penting bagi Jakarta selama hampir satu jam. Hal pertama yang kami bahas berkaitan dengan Pemprov DKI Jakarta betul-betul ingin menyelaraskan kebijakan fiskal yang telah diambil pemerintah pusat, terutama untuk penyesuaian dana bagi hasil (DBH),” kata Pramono.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Balai Kota DKI Jakarta
Photo :
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Ia menegaskan, Pemprov DKI akan mengikuti sepenuhnya kebijakan fiskal yang telah dipikirkan secara matang oleh pemerintah pusat dan menyesuaikan dengan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.
Dengan adanya penyesuaian APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026, dari Rp95 triliun menjadi Rp79 triliun, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan strategi creative financing agar pembangunan Jakarta tetap berjalan, di antaranya dengan mengajukan inisiatif pembentukan Jakarta Collaboration Fund, penerbitan obligasi daerah, serta pemanfaatan likuiditas Rp200 triliun melalui Bank Himbara untuk mendukung pembiayaan bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik DKI Jakarta.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan apresiasi kepada Pemprov DKI Jakarta yang mendukung kebijakan fiskal berupa penyesuaian DBH.
Kebijakan ini dilakukan karena adanya keterbatasan pemerintah pusat dalam sisi fiskal. Namun, perekonomian nasional masih bertumbuh dengan baik, melalui pendapatan negara dari sektor pajak dan kegiatan fiskal lainnya yang tetap mengalami peningkatan, maka tidak tertutup kemungkinan pemerintah pusat akan mengembalikan sebagian alokasi dana ke daerah, termasuk ke DKI Jakarta.
“Saya akan mengevaluasi, menjelang pertengahan triwulan kedua tahun 2026. Kalau pendapatan negara meningkat, maka saya akan kembalikan lagi ke daerah,” kata Menkeu Purbaya.
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi
Adapun usulan pemanfaatan dana melalui Bank Himbara, Menkeu Purbaya menegaskan, penyaluran tambahan dana ke Bank Jakarta bisa dilakukan dengan skema business to business dan menguntungkan kedua belah pihak.
Halaman Selanjutnya
“Sehingga, Bank Jakarta dapat berperan lebih besar dalam menyalurkan kredit kepada UMKM dan industri di Jakarta,” tutupnya.