Semarang, VIVA – Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang terlibat dalam aksi penyekapan terhadap seorang anggota polisi saat demonstrasi Hari Buruh di Semarang, Mei 2025 lalu, dijatuhi hukuman 2 bulan 3 hari penjara.
Vonis terhadap kedua terdakwa, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (7/10/2025). Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 2 bulan 10 hari.
Unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional, di Semarang, Jawa Tengah
Photo :
- ANTARA FOTO/R. Rekotomo
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang," kata Hakim Rudy Ruswoyo.
Menurut dia, putusan yang dijatuhkan tersebut sama dengan lamanya masa penahanan kedua terdakwa.
"Memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota," tambahnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti merampas kemerdekaan seorang anggota polisi selama lebih kurang selama 6 jam di auditorium Imam Barjo Undip Semarang saat aksi peringatan Hari Buruh.
Perbuatan terdakwa, lanjut dia, telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hakim menambahkan putusan yang dijatuhkan sama dengan lamanya masa penahanan yang sudah dijalani.
Hakim Rudy Ruswoyo turut memberikan pesan agar kedua mahasiswa tersebut dapat kembali fokus menyelesaikan studinya di kampus setelah menjalani masa hukuman.
Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum memutuskan langkah lanjutan kasus mahasiswa sekap polisi ini dan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan pengadilan tersebut. (ANTARA)
Rupiah Dibuka Menguat di Tengah Demo Buruh di Jakarta dan Kota Industri Besar
Di pasar spot hingga pukul 09.12 WIB rupiah ditransaksikan di level Rp 16.359 per dolar AS, menguat 9 poin atau 0,05 persen dari Rp 16.368 per dollar AS.
VIVA.co.id
28 Agustus 2025