Asahan, VIVA – Polres Asahan telah menetapkan oknum anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (42) alias PP, sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam.
Ironisnya, meski lokasi yang digerebek Jatanras Satreskrim Polres Asahan berlokasi di halaman rumahnya di Desa Punggulan, Pajar Prianto namun Pajar menyangkal apabila lokasi itu disebut arena judi. Dia menyebut halaman rumahnya adalah untuk jual beli ayam saja.
"Saya gak tahu, karena saya disitu jual beli ayam dan seharusnya kan tes dulu baru dijual," ucap Pajar Prianto saat dihadiri dalam konferensi pers, di Mako Polres Asahan, Selasa 22 April 2025.
PP, oknum anggota DPRD Asahan saat diamankan polisi.(dok Polres Asahan)
Photo :
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Pajar Prianto yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Asahan itu, terus membantah jika dikatakan lokasi yang digrebek merupakan arena sabung ayam. Menurutnya lokasi itu adalah tempat untuk melakukan test untuk ayam jago yang mau dijual.
"Saya bilang saya gak judi. Saya (lokasi itu) penangkaran ayam dan usaha bagi saya," tutur Pajar Prianto.
Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP. Afdhal Junaidi, mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan terhadap Pajar Prianto, pelaku tidak mengakui lokasi yang digerebek itu, adalah arena sabung ayam, tapi penangkaran ayam jago.
"Pengakuan PP, beliau kan punya usaha jual beli ayam jago. Sebelum proses itu kan di laga dulu," ucap Afdal.
Namun, pihak kepolisian tidak mempercayai hal tersebut. Berdasarkan dua alat bukti didapati penyidik Satreskrim Polres Asahan, sehingga Pajar Prianto ditetapkan sebagai tersangka dan berperan sebagai pemilik arena sabung ayam tersebut.
Selain Pajar Prianto, dua tersangka lainnya, yakni SR (50) warga Jalan Syeich Ismail, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dan SN (46) warga Desa Binjai Sebangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Sedangkan, 3 orang sempat diamankan berstatus saksi karena sebagai penonton pertarungan laga ayam, saat dilakukan penggrebekan tersebut.
"Ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang (Pajar Prianto, SM dan SP) sebagai tersangka)," ungkap Afdhal.
Polres Asahan gelar konferensi pers kasus perjudian sabung ayam.(dok Polres Asahan)
Photo :
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Untuk Pajar Prianto dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 poin 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Sedangkan, dua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Penggerebekan arena judi sabung ayam itu, merupakan halaman rumah dari Pajar Prianto, yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Asahan itu.
Dalam penggerebekan di arena judi sabung ayam tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set ring terbuat dari karet, 9 ekor ayam laga, 8 buah tas ayam, dan 23 unit sepeda motor.
Polres Asahan tengah memburu 4 terduga pelaku masih dalam pengejaran petugas kepolisian, yakni J berperan sebagai bandar, penyelenggara kegiatan dan wasit sabung ayam, DO berperan sebagai pemain judi sabung ayam, A berperan sebagai pemain judi sabung ayam.
Kemudian, DE berperan sebagai lawan taruh dengan SR dalam perjudian sabung ayam tersebut. Keempat pria tersebut, saat dilakukan penggrebekan berhasil melarikan diri.
"Dalam hal ini, kami sudah terbit ada 4 DPO (daftar pencarian orang) atas insial J, DO, A dan DE. Kami harapkan yang DPO ini, untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan," jelas Afdhal.
Halaman Selanjutnya
"Pengakuan PP, beliau kan punya usaha jual beli ayam jago. Sebelum proses itu kan di laga dulu," ucap Afdal.