Jambi, VIVA - Udin, 35 tahun warga Paal Merah, Kota Jambi, ditangkap aparat setelah ketahuan melakukan perampokan serta pencabulan terhadap dua mahasiswi di kosan korban di kawasan Muaro Pijoan, Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Informasi dihimpun VIVA, sebelum melakukan pencabulan, pelaku awalnya mendatangi kos-kosan untuk merampok. Kedatangan pelaku diketahui korban, namun karena diancam sehingga korban yang tidak bisa melawan hanya bisa terdiam.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, membenarkan seorang pria ditangkap lantaran melakukan perampokan serta melakukan pencabulan terhadap dua wanita.
"Ya benar, lokasi tepat di kos-kosan Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi," kata Kombes Manang di Jambi, 22 April 2025
Manang mengatakan setelah pelaku kabur, korban melapor ke pihak kepolisian dan setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi langsung melakukan pemburuan terhadap pelaku hingga ke Mestong, Muaro Jambi.
"Rencana pelaku mau kabur ke Lampung namun tepat di kawasan Mestong, pelaku ditangkap," ujarnya
Pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap namun berhasil dilumpuhkan oleh tim Ditreskrimum agar tidak kabur. "Karena melakukan perlawanan terhadap petugas, tersangka terpaksa kita beri tindakan tegas dan terukur," terangnya.
Tersangka awalnya berniat melakukan perampokan di kosan perempuan di kawasan Muaro Pijoan, Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi. Dalam aksinya, tersangka masuk ke kosan korban dengan mencongkel pintu menggunakan linggis yang sudah dipersiapkannya.
Pelaku yang sebelumnya mengenakan penutup wajah tiba-tiba terbuka, dan melakukan pengancaman terhadap korban. Saat itu, korban menyerahkan uang Rp 1 juta dan satu unit handphone miliknya.
"Niat tersangka memang akan merampok dengan menggunakan linggis. Kedua korban diancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam saat sedang istirahat. Karena perempuan mereka tidak berani melawan," ungkapnya
Tak puas merampok, pelaku juga mengambil kesempatan dengan memaksa kedua korban agar menanggalkan pakaiannya alias bugil. Pelaku kemudian melecehkan korban lalu merekamnya dengan menggunakan handphone milik korban yang dirampas pelaku.
"Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam serta satu buah sarung berwarna merah biru sebagai barang bukti," katanya.
Halaman Selanjutnya
Tersangka awalnya berniat melakukan perampokan di kosan perempuan di kawasan Muaro Pijoan, Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi. Dalam aksinya, tersangka masuk ke kosan korban dengan mencongkel pintu menggunakan linggis yang sudah dipersiapkannya.