Jakarta, VIVA – Isu terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian (TK) kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) tengah menjadi sorotan.
Isu tersebut sebelumnya muncul dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie. Adanya pemberian Rp40 miliar disebut ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika Tan Kian diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof Jamin Ginting berpandangan bahwa keterangan Tan Kian tersebut bersifat lemah, karena hanya bersifat dugaan tidak menyaksikan sendiri terkait pemberian uang tersebut.
Awalnya Prof. Jamin mengatakan jika keterangan yang Tan Kian misalnya diposisi sebagai tersangka untuk dirinya sendiri, maka keterangan itu memiliki nilai pembuktian yang rendah.
"Karena keterangan tersangka atau terdakwa untuk dirinya punya hak ingkar atau keterangan bisa salah dan bisa bohong," kata Prof Jamin dalam keterangannya pada Kamis 10 September 2026.
Namun, ia mengatakan jika keterangan tersebut diberikan oleh Tan Kian sebagai saksi untuk tersangka lain, maka kecenderungan keterangan tersebut kebenarannya lebih dari sebelumnya, tetapi keterangan hanya sebatas testimoni de auditu.
"Karena dia sendiri tidak melihat dan mengalami langsung uang tersebut diserahkan kepada pejabat Kejaksaan, jadi lemah," katanya.
Meski demikian, menurutnya nama-nama yang disebut dalam BAP tersebut harus klarifikasi. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah terhadap pihak lain.
Sementara itu, Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala berpandangan bahwa BAP Tan Kian tersebut memiliki nilai hukum, karena merupakan hasil pemeriksaan penyidik yang resmi serta dibubuhi dengan tanda tangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Untuk itu, menurutnya keterangan Tan Kian nantinya bisa diuji dalam persidangan perkara pokok, apalah benar ada pemberian uang Rp40 miliar atau tidak terhadap sejumlah pejabat Kejagung tersebut.
"BAP itu bisa diuji di depan persidangan TPPU kelak di hadapan majelis hakim, bisa terungkap secara jelas apakah para petinggi kejaksaan itu menerima Rp40 miliar, berani berbuat harus siap menerima konsekwensinya siapapun itu didepan hukum," ujar Kamilov.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, pihak eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meragukan kabar yang menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin turut menerima aliran dana senilai Rp 40 miliar.

3 hours ago
3











