Sumatera Utara, VIVA – Sebanyak 189 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diungkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Bareskrim Polri sepanjang tahun 2025 ini.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah mengatakan dalam periode Januari-Juni 2025 itu, ratusan kasus TPPO itu terdapat 546 korban, dimana sebagian besarnya adalah perempuan dan anak-anak.
“Perempuan dewasa sebanyak 260 orang, anak perempuan sebanyak 45 orang, laki-laki dewasa sebanyak 228 orang dan anak laki-laki sebanyak 23 orang,” ujar Nurul dalam keterangannya, Jumat, 20 Juni 2025.
Polisi ungkap kasus perdagangan orang beberapa waktu lalu. (foto ilustrasi)
Photo :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Modus operandi dalam pengungkapan ratusan kasus TPPO itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) yakni pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural sebanyak 117 LP, Eksploitasi Seksual Komersial sebanyak 48 LP dan Eksploitasi terhadap Anak sebanyak 24 LP.
“Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan ini nyata, masif, dan terus mengincar kelompok paling rentan di negeri ini,” kata dia.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Siapapun yang terlibat, baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat, akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Kasus-kasus TPPO yang terungkap itu didominasi oleh modus pengiriman PMI secara non-prosedural dimana para korban umumnya berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatera Utara.
Negara-negara yang menjadi tujuan modus tersebut yakni seperti Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, dan Korea Selatan, di mana para korban banyak dipekerjakan di sektor informal, perkebunan, hingga menjadi operator scam online.
“Kami ingin masyarakat lebih waspada. Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas, agar hak-hak sebagai pekerja migran bisa terlindungi,” tutur Nurul.
Selain itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Jean Calvin Simanjuntak menambahkan terdapat kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan seorang PMI dan dua kurir.
Narkoba seberat 7,5 kg diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Pelabuhan Asahan dengan iming-iming upah sebesar Rp40 juta.
“Kami berhasil menyelamatkan sekitar 35.000 jiwa dari ancaman narkoba ini. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Kriminal Umum dan Narkoba,” kata Jean Calvin.
Halaman Selanjutnya
Kasus-kasus TPPO yang terungkap itu didominasi oleh modus pengiriman PMI secara non-prosedural dimana para korban umumnya berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatera Utara.