Bandung, VIVA - Polisi menangkap satu pelaku lagi yang tergabung dalam Jaringan perdagangan bayi lintas negara yang menjual bayi-bayi asal Indonesia ke Singapura.
Penangkapan terjadi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, kemarin. Pelaku merupakan salah satu penampung pesawat yang baru balik dari luar negeri.
"Tadi malam kita juga mendapatkan satu tersangka lagi, baru pulang dari luar negeri kita cekal. Dan diamankan di Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. Sekarang dalam pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan, Rabu, 16 Juli 2025.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan (tengah)
Pelaku merupakan warga negara Indonesia. Berdasar pengakuan pelaku, dia mengklaim baru menjual 24 bayi. Surawan menambahkan, bayi yang berhasil diamankan pihaknya sendiri kini dititipkan di panti dan dalam keadaan sehat.
Atas pebuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 tahun dan akan diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Untuk otak sindikat penjualan bayi masih berada diluar negeri, kita lakukan pencekalan. Kalau dia memang tidak kembali kita mintakan Red Notice. Pelakunya WNI," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara yang menjual bayi-bayi asal Indonesia ke Singapura dengan harga antara Rp6 juta hingga Rp11 juta per anak. Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan 6 bayi yang rencananya akan dikirim ke luar negeri.
Laporan: Cepi Kurnia, tvOne Bandung
Terungkap! Alasan Brigadir Ade Aniaya dan Bunuh Bayinya
Brigadir Ade Kurniawan didakwa melakukan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya bayi NA yang merupakan anak kandungnya itu.
VIVA.co.id
16 Juli 2025