Batas Akhir Hari Ini 11 April 2025, Cek Tutorial Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Secara Online di Sini!

1 week ago 8

Jumat, 11 April 2025 - 10:07 WIB

Jakarta, VIVA – Tinggal hari ini, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi segera berakhir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir pelaporan untuk tahun pajak 2024 jatuh pada Jumat, 11 April 2025. 

Bagi Anda yang belum melapor, inilah saat yang tepat untuk segera menyelesaikannya secara online. 

Tak perlu panik atau datang ke kantor pajak, sebab pemerintah sudah menyediakan layanan pelaporan secara digital yang dapat diakses kapan saja melalui laman djponline.pajak.go.id. Pelaporan SPT ini, kini jauh lebih praktis, selama Anda mengikuti langkah-langkahnya dengan benar. 

Namun sebelum mulai melaporkan SPT Tahunan secara online, penting untuk memahami terlebih dahulu jenis formulir yang harus digunakan. Pemilihan formulir ini tidak bisa sembarangan, karena bergantung pada status dan sumber penghasilan masing-masing Wajib Pajak.

Bagi karyawan yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dalam setahun, formulir yang digunakan adalah Formulir 1770 SS. Sementara itu, karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun, atau yang bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam satu tahun pajak, perlu menggunakan Formulir 1770 S.

Berbeda halnya dengan Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan lainnya yang beragam. Untuk kategori ini, pelaporan dilakukan menggunakan Formulir 1770.

Lalu, Formulir 1771 ditujukan khusus untuk Wajib Pajak Badan, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), yayasan, organisasi, dan entitas sejenis lainnya. Setelah memahami jenis formulir yang sesuai dengan profil penghasilan Anda, barulah Anda bisa melanjutkan ke proses pelaporan SPT Tahunan secara online melalui platform DJP Online. 

Berikut tutorial lengkapnya, seperti dirangkum pada Jumat, 11 April 2025.

Cara Pelaporan SPT Tahunan Secara Online

Ilustrasi pembayaran pajak.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

1. Login ke DJP Online

Langkah pertama adalah mengakses situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP atau NIK, kata sandi, serta captcha yang muncul di layar. Jika data sesuai, klik tombol “Login” untuk masuk ke akun Anda.

2. Pilih Menu "Lapor"

Setelah berhasil login, cari tab bertuliskan “Lapor” di dashboard utama. Di sini, Anda akan diberi dua opsi metode pelaporan, yaitu e-Filing dan e-Form.

e-Filing memungkinkan pelaporan secara langsung dan real-time di situs DJP. Sedangkan, e-Form mengharuskan Anda mengunduh formulir, mengisi secara offline, dan kemudian mengunggahnya kembali.

3. Pilih Jenis SPT dan Isi Data

Klik tombol “Buat SPT” untuk memulai proses pelaporan. Sistem akan memberikan beberapa pertanyaan untuk menyesuaikan formulir yang tepat. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi informasi dasar seperti tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pelaporan.

4. Masukkan Penghasilan dan Data Tambahan

Isi kolom penghasilan neto sesuai data yang dimiliki. Jika Anda memiliki penghasilan tambahan seperti bunga deposito, sewa properti, atau royalti, jangan lupa untuk mencantumkannya juga. Anda juga bisa mengisi informasi harta, utang, serta zakat yang telah dibayarkan. Sistem akan menghitung apakah Anda masih memiliki kekurangan bayar atau justru lebih bayar.

5. Periksa dan Kirim SPT

Setelah semua data diisi, periksa kembali dengan cermat. Pastikan tidak ada kesalahan sebelum Anda menekan tombol “Kirim SPT”. Selanjutnya, Anda akan menerima kode verifikasi (token) yang dikirim melalui email atau SMS. Masukkan kode ini untuk menyelesaikan pelaporan. Jika berhasil, sistem akan menampilkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang bisa Anda simpan sebagai arsip.

Itulah lima langkah pelaporan SPT Tahunan yang bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus antre di kantor pajak. Pastikan melaporkan tepat waktu agar terhindar dari denda administrasi.

Halaman Selanjutnya

Source : ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |