Tapanuli Selatan, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang pria paruh baya, berinisial AH (57), diduga melakukan pencabulan terhadap 4 orang santri di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Keempat santri menjadi korban pencabulan tersebut masing-masing berinisial RAS (13), RA (13), RS (14) dan AAS (14). Para korban ini merupakan santri di sebuah Pondok Pesantren di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP. Yasir Ahmadi menjelaskan kronologi kejadian pencabulan tersebut. Awalnya, kata dia, seorang korban RAS berkunjung ke rumah tersangka di Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel, pada Jumat malam, 14 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Di dalam rumah tersebut, AH mencabuli korban. Sehingga, kuat diduga bahwa tersangka memiliki kelainan seks suka sesama jenis.
"Kemudian, tersangka menyuruh korban memasukkan kemaluan korban ke bagian lubang dubur (anus) tersangka. Lalu tersangka menghisap sambil mengkocokkan kemaluan korban," kata Yasir dalam keterangan tertulis pada Minggu, 20 April 2025.
Kapolres Tapsel, AKBP. Yasir Ahmadi memberikan keterangan pers kasus pencabulan 4 santri di Kabupaten Tapsel dengan tersangka AH (tengah).(dok Polres Tapsel)
Photo :
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Tidak sampai di situ saja, pelaku mendatangi Pondok Pesantren tempat korban menimba ilmu dan membujuk rayu RAS bersama tiga korban lainnya.
"Pelaku sering menjumpai dan mencari korban RAS di pesantren, dan tersangka sering memberikan uang kepada korban untuk jajan," ungkap Yasir.
Kasus ini, lanjut dia, terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya dan lalu melaporkan ke Polres Tapanuli Selatan. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap AH dan sudah ditahan.
Atas perbuatannya, kata Yasir, AH dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegasnya.
Halaman Selanjutnya
"Pelaku sering menjumpai dan mencari korban RAS di pesantren, dan tersangka sering memberikan uang kepada korban untuk jajan," ungkap Yasir.