Jakarta, VIVA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bakal menggelar sidang tuntutan perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar pada Rabu, 28 Mei 2025 mendatang.
Selain Terdakwa Zarof, jaksa penuntut umum juga bakal membacakan tuntutan terhadap terdakwa lainnya yakniMeirizka Widjaja yang merupakan Ibu Ronald Tannur pada hari yang sama.
“Kapan tuntutannya bisa dibacakan?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti kepada jaksa pada Senin, 19 Mei 2025.
“Izin Yang Mulia, tuntutan Terdakwa Meirizka sama dengan Terdakwa Zarof,” jawab jaksa
Adapun, sidang tuntutan terhadap Zarof dan Meirizka bakal digelar setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar hari ini Senin, 19 Mei 2025.
Sementara, sidang Terdakwa Zarof dan Meirizka sudah selesai dilaksanakan, pemeriksaan terhadap terdakwa lainnya Lisa Rachmat sebagai pengacara Ronald Tannur bakal dilanjutkan pada hari Selasa, 20 Mei 2025.
“Jadi untuk terdakwa, selanjutnya adalah untuk agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Kita akan undur persidangan ini ke hari Rabu, 28 Mei 2025. Sidang hari ini selesai dan ditutup,” kata hakim.
Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Nilai tersebut didapatkan Zarof Ricar pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali dalam kasus Gergorius Ronald Tannur.
Jaksa membacakan dakwaan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 10 Februari 2025.
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing, yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000, dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan,” ujar jaksa di ruang sidang.
Zarof menerima gratifikasi dalam bentuk sejumlah mata uang asing mulai dari rupiah, Dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat hingga dolar Hongkong.
Zarof Eicar juga menerima sejumlah emas. Dia didakwa berupa emas logam mulia PT. Antam dengan berat 50 dan 100 gram.
Lantas, jaksa menilai bahwa Zarof melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja didakwa memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar bisa memberikan vonis bebas. Meirizka didakwa memberikan suap kepada hakim PN Surabaya sebanyak Rp1 miliar dan SGD308 ribu.
Jaksa membacakan dakwaan kepada Meirizka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 10 Februari 2025.
Uang suap dari Meirizka Widjaja itu diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya yakni Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo
“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu,” ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan bahwa Meirizka meminta kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk memberikan uang tersebut. Salah satu yang pertama diberikan yakni Heru Hanindyo dengan nilai uang Rp1 miliar dan SGD120 ribu.
Halaman Selanjutnya
“Jadi untuk terdakwa, selanjutnya adalah untuk agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Kita akan undur persidangan ini ke hari Rabu, 28 Mei 2025. Sidang hari ini selesai dan ditutup,” kata hakim.