Ikadin Usul ke Komisi III DPR Supaya Penyidikan Dibatasi Maksimal 2 Tahun dalam RUU KUHAP

6 hours ago 3

Jakarta, VIVA - DPP ?Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menyampaikan 130 usulan kepada Anggota Komisi III DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR terkait masukan RUU KUHAP.

?“Kami hanya mengulas 20 isu yang menurut kami menarik dan progresif, sehingga diharapkan bisa menjadi pertimbangan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Ikadin, Rivai Kusumanegara di Gedung DPR RI pada Senin, 19 Mei 2025.

Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Bahas RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI

Menurut dia, salah satu isu yang disorot mengenai upaya paksa terkait operasi tangkap tangan (OTT). Misalnya, kata dia, dalam kasus narkotika sering kali terjadi upaya paksa operasi tangkap tangan. Dengan demikian, ia mengusulkan dalam KUHAP baru nanti harus mengatus batas waktunya.

“Kami usulkan, OTT penangkapan lanjutan hanya dimungkinkan dalam waktu 24 jam. Di luar itu, mau tak mau harus menggunakan surat perintah penangkapan,” jelas dia.

Kemudian, Rivai mengatakan Ikadin mengusulkan terkait pengaturan upaya paksa penyitaan dan penggeledahan itu agar izinnya dari Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah hukum tempat atau objek yang digeledah atau disita.

“?Berita acara penyitaan juga diberikan kepada RT/RW setempat sehingga ada record-nya,” ujar Koordinator Tim Kajian RUU KUHAP DPP Ikadin ini.

Untuk pemenuhan access? to justice, kata Riviai, Ikadin mengusulkan agar dalam surat panggilan polisi dicantumkan bahwa terperiksa berhak didampingi kuasa hukum atau advokat. Adapun, pemeriksaan maksimal selama 8 jam dan diupayakan pada jam kerja. 

“Ini agar yang diperiksa tidak kelelahan dan psikisnya tetap terjaga serta menghindari hal-hal di luar hukum, misalnya terjadinya kekerasan fisik,” jelas dia.

Bukan hanya itu, ia mengatakan advokat yang menangani suatu perkara dilibatkan dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik sebagai bentuk check and balances. Selanjutnya, Rivai menyebut soal perpanjangan penahanan tersangka atau terdakwa, kuasa hukum diberikan kewenangan ?untuk mengajukan keberatan.

"Ini dalam rangka check and balances. Ini menjadi bagian dari upaya hukum yang bisa diajukan. Jangan hanya bersifat administratif seperti selama ini,” ungkapnya.

Untuk penguatan profesi advokat, ia menambahkan ?agar advokat diberikan kewenangan mendapat bantuan profesional, misalnya laboratorium forensik tidak hanya melayani permintaan penyidik saja. “Hak imunitas advokat juga kami mohonkan agar bisa dimasukkan dalam RUU KUHAP,” katanya.

Kemudian, Rivai juga menyampaikan agar benda sitaan ?barang bukti perkara pidana, misalnya kendaraan secara otimatis dipinjampakaikan kepada korban dengan ketentuan tidak dialihkan ke pihak lain dan siap dihadirkan jika diperlukan. Ini seperti konsep fidusia. 

“Korban bisa menunggu sidang, tapi tetap bisa menggunakan misal motor atau mobilnya yang disita. Pinjam pakai otomatis ini salah satu solusi terbaik,” katanya.

Demi kepastian hukum dan keadilan, ?Rivai mengatakan Ikadin mengusulkan supaya penyidikan dibatasi maksimal 2 tahun. Tujuannya, kata dia, supaya tersangka dapat kepastian hukum. “Jangan sampai seumur hidup menyandang status tersangka,” tegas dia.

Sedangkan, Ikadin mengusulkan agar saksi, korban atau ahli mendapat salinan BAP-nya selepas diperiksa demi transparansi proses hukum. Kemudian, Berita Acara Sidang bisa diberikan kepada para pihak seperti di Mahkamah Konstitusi (MK). “Ini untuk menutup potensi mengubah-ubah keterangan saksi atau ahli,” kata dia lagi.

Di samping itu, Rivai mengatakan Ikadin menyoroti perlunya pengaturan penggunaan senjata api (senpi) dan poilce line. Untuk senjata api, kata dia, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009 bisa diadopsi ke dalam RUU KUHAP karena substansinya sudah cukup bagus.

?“Police lain hanya digunakan untuk olah TKP, tapi praktiknya juga digunakan untuk membekukan sengketa tanah dan bangunan,” kata Rivai.

Adapun, Komisi III DPR mengapresiasi usulan-usullan dari Ikadin yang penuh terobosan untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan yang selama ini belum diatur dalam KUHAP.

“?Menarik juga check and balances-nya itu bukan antara state institution dengan state institution, tapi dengan civil, dengan advokat,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Halaman Selanjutnya

Untuk pemenuhan access? to justice, kata Riviai, Ikadin mengusulkan agar dalam surat panggilan polisi dicantumkan bahwa terperiksa berhak didampingi kuasa hukum atau advokat. Adapun, pemeriksaan maksimal selama 8 jam dan diupayakan pada jam kerja. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |