Saat Jabat Kepala Badan di MA, Zarof Ricar Ngaku Jadi ‘Calo’ Jual Beli Pertambangan

7 hours ago 2

Senin, 19 Mei 2025 - 23:28 WIB

Jakarta, VIVA - Eks Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar mengaku jadi perantara atau biasa dikenal ‘calopertambangan dan mendapatkan komisi atas perannya sebagai perantara antara penjual dan pembeli.

Hal tersebut disampaikan Zarof saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Mei 2025.

Jaksa mulanya menyinggung berita acara penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik serta disaksikan istri dan anak Zarof, ketika ditemukan sejumlah uang dalam mata uang Rupiah, SGD, maupun USD serta adanya emas 51 kg yang ditemukan di brankas rumah.

Terdakwa Zarof Ricar saat menjalani persidangan

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jaksa kemudian menanyakan proses bagaimana terdakwa mendapatkan uang maupun emas yang disimpan di brankas itu.

“Berdasarkan itu perolehannya dari siapa, dari mana, cara perolehannya dan besarannya bisa Saudara jelaskan?,” tanya jaksa.

“Saya beberapa kali menjadi seperti apa yang disebut itu perantara untuk jual beli kayak tambang,” jawab dia .

“Saudara perantara? Perkara atau seperti apa?,” tanya jaksa lagi.

“Bukan perkara. Tapi ada pembeli, ada pemilik lahan dan pembeli lahan ini beberapa kali saya menjadi perantaranya. Itu saya mendapat komisi dari itu,” kata Zarof.

Selanjutnya, jaksa menanyakan sejak kapan itu berlangsung. Kemudian, dijawab oleh Zarof sejak sekitar 2016, ketika sudah menjabat sebagai Kepala Badan di Mahkamah Agung.

“Secara kapasitas, Saudara Kepala Badan ini sebagai perantara pihak-pihak yang keperluan pengurusan tambang. Tambang apa dan di mana?,” tanya jaksa.

“Ada emas di Papua, ada juga batubara,” jawabnya.

“Ini yang emas di Papua, ada apa lagi?,” tanya jaksa lagi.

“Batu bara,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

“Saudara perantara? Perkara atau seperti apa?,” tanya jaksa lagi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |