Begini Pengakuan Satpam yang Dititipi Tas Berisi Uang Setengah Miliar oleh Hakim Djuyamto

4 hours ago 1

Senin, 21 April 2025 - 15:15 WIB

Jakarta, VIVA – Motif Hakim Djuyamto menitipkan tas sebelum dijadikan tersangka suap vonis lepas atau onslag ke satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masih didalami Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Apa yang menjadi motif sehingga harus menyampaikan tas yang berisi sejumlah uang itu. Misalnya, apakah memang supaya dihantar ke penyidik atau ada motif lain, misalnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Siregar, Senin, 21 April 2025.

Sejatinya, Korps Adhyaksa telah meminta keterangan si satpam. Namun, yang bersangkutan mengaku tak tahu maksud Djuyamto tersebut menitipkannya.

"Sekuriti itu hanya menyatakan bahwa 'saya dititipin oleh yang bersangkutan'. Dan diserahkan ke penyidik sehingga penyidik melakukan penyitaan," ujarnya.

Kejagung menyita barang bukti kasus korupsi suap hakim

Untuk diketahui, satpam atau petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyerahkan tas milik hakim Djuyamto yang sempat dititipkan sebelum dijadikan tersangka. Tas itu diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu kemarin, 16 April 2025.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar juga menjelaskan isi dari tas Djuyamto yang dititipkan kepada satpam. Dia menyebut tas Djuyamto berisikan sejumlah uang dalam pecahan rupiah hingga dolar Singapura (SGD).

Bahkan, lanjut dia, dalam tas tersebut juga terdapat sebuah cincin yang mempunyai mata cincin berwarna hijau.

"Ada uang dalam bentuk rupiah Rp 48.750.000.- dan asing 39.000 SGD, cincin bermata hijau," ujar Harli Siregar kepada wartawan, Kamis 17 April 2025. Kemudian, jika ditotal dan dihitung dalam kurs rupiah, uang tersebut berjumlah Rp549.978.000.

Kejagung menetapkan Hakim Djuyamto sebagai tersangka suap

Satpam PN Jaksel Sudah Serahkan Tas Milik Hakim Djuyamto, Ada Cincin hingga Uang SGD

petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyerahkan tas milik hakim Djuyamto yang sempat dititipkan sebelum dijadikan tersangka

img_title

VIVA.co.id

18 April 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |