Beredar Jelang Lebaran, Polres Batu Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu Asal Blitar

3 weeks ago 10

Kamis, 27 Maret 2025 - 04:34 WIB

Batu, VIVA – Tiga orang asal Kabupaten Blitar diamankan oleh Satreskrim Polres Batu dalam kasus peredaran uang palsu (Upal). Ketiga tersangka berinisial GA (19 tahun) asal Kecamatan Selorejo, AA (37 tahun) asal Kecamatan Gandusari, dan HP (22 tahun) asal Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berencana mengedarkan uang palsu dengan jumlah Rp 14,9 juta.

Modus operandi mereka adalah menjual uang palsu tersebut dengan harga Rp 2,5 juta per 10 juta uang palsu rupiah.

Waspada perderan uang palsu. (Foto ilustrasi)

"Para pelaku menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan cara menjualnya melalui media sosial Facebook. Mereka menawarkan uang palsu senilai Rp 10 juta seharga Rp 2,5 juta. Saat transaksi berlangsung, mereka telah menerima pembayaran awal atau DP sebesar Rp 700 ribu," ujarnya, Rabu, 26 Maret 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan GA pada Minggu, 23 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di depan toko Artha Shop, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu. Saat itu, petugas menangkap GA secara langsung ketika ia hendak melakukan transaksi penjualan uang palsu.

Saat digeledah, polisi menemukan 149 lembar uang pecahan Rp100 ribu dengan total nilai Rp 14,9 juta yang disimpan dalam jaketnya. Berdasarkan pengakuan GA, uang palsu itu hendak dijual kepada pembeli yang dikenalnya melalui Facebook.

"Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengamankan dua pelaku lainnya, AA dan HP, yang diduga turut terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut," ujar Rudi.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 149 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 14.900.000. Uang asli sebesar Rp 700 ribu (hasil DP transaksi). 1 unit ponsel iPhone XR warna hitam. 1 unit sepeda motor Honda Vario bernopol AG 3142 KAX. 1 buah jaket warna hitam. 1 unit printer merek Epson. 3 kaleng pilox warna clear, kuning, dan hijau

"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," tutur Rudi.

Menjelang perayaan Idul fitri, Polres Batu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Lonjakan transaksi ekonomi menjelang hari raya kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengedarkan uang palsu.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai. Pastikan uang yang diterima memiliki ciri-ciri keaslian, seperti tekstur kertas, tanda air, dan cetakan yang jelas. Jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan ke pihak berwajib," tuturnya.

Halaman Selanjutnya

"Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengamankan dua pelaku lainnya, AA dan HP, yang diduga turut terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut," ujar Rudi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |