Brigadir AK Dipecat Tak Hormat Usai Terlibat Pembunuhan Bayi, Sampaikan Permohonan Maaf!

1 week ago 9

Jumat, 11 April 2025 - 07:10 WIB

Semarang, VIVA – Brigadir Ade Kurniawan (AK), anggota Polda Jawa Tengah, telah diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian setelah terlibat dalam kasus pembunuhan bayi berinisial AN yang masih berusia dua bulan. Pemecatan tersebut diputuskan oleh AKBP Edi Wibowo dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Mapolda Jateng pada Kamis (10/4/2025).

Menanggapi keputusan ini, penasihat hukum Brigadir AK, Moh Harir, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan banding atas hasil sidang etik tersebut ke institusi Polri. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan sekeji seperti yang telah diberitakan.

Brigadir AK Dipecat Tak Hormat di Sidang Kode Etik Profesi Polri

Photo :

  • Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang

“Kami mempunyai keyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh klien kami atas dugaan tindak pidana tersebut tidak seperti apa yang dilaporkan oleh ibu kandung korban dan juga tidak seperti yang sudah diberitakan oleh media. Artinya kami akan fokus membela klien kami dan akan menunjukkan fakta hukum sebenar-benarnya. Nanti di dalam persidangan akan kami ungkap semua fakta-fakta hukum yang sebenarnya,” ujarnya usai sidang.

Ia juga memastikan bahwa Brigadir AK tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan, serta menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas perbuatannya.

“Dengan ditetapkannya klien kami sebagai tersangka, maka kami selaku tim penasehat hukum klien kami akan segera fokus pada pendampingan sdr Ade Kurniawan di proses hukum selanjutnya,” bebernya.

“Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk membela kepentingan hukum klien kami. Dan kami akan membongkar fakta-fakta hukum dalam persidangan mengenai kasus yang dialami oleh klien kami,” lanjutnya.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Amal Luthfiansyah, menyatakan tidak mempermasalahkan jika Brigadir AK akan menempuh upaya banding. Menurutnya, hal itu adalah hak hukum setiap warga negara.

“Iya, kalau masalah keberatan, pikir-pikir dan lainnya itu kan hak dari terperiksa ya atas nama Brigadir AK. Ya, kami hormati,” terangnya.

Amal juga menyampaikan apresiasinya kepada Polda Jateng atas pelaksanaan sidang etik yang dianggap telah berlangsung secara adil dan terbuka.

“Kami sebagai kuasa hukum dari pelapor ya kami terima kasih kepada kepolisian daerah Jawa Tengah karena telah menyelenggarakan sidang secara transparan, profesional dan berimbang. Karena kami pun dari pihak pengacara juga diperbolehkan masuk dari ada beberapa media juga tadi yang masuk ya. Jadi memang benar-benar transparan dan apa namanya tidak ada yang ditutupi,” imbuhnya. (Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang)

Halaman Selanjutnya

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Amal Luthfiansyah, menyatakan tidak mempermasalahkan jika Brigadir AK akan menempuh upaya banding. Menurutnya, hal itu adalah hak hukum setiap warga negara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |