Cegah Kasus Suap, MA Bentuk Satgasus untuk Evaluasi Hakim di 4 Peradilan

5 days ago 2

Senin, 14 April 2025 - 16:22 WIB

Jakarta, VIVA - Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Pengawasan membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk mengevaluasi secara menyeluruh yang mencakup hakim dan kode etiknya.

“Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, kepatuhan hakim, dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku,” ujar Yanto di Mahkamah Agung pada Senin, 14 April 2025.

Konferensi pers Mahkamah Agung oleh Juru Bicara MA, Yang Mulia Yanto (tengah)

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Yanto mengatakan, evaluasi yang akan dilakukan oleh Satgassus itu akan mencakup 4 lingkungan peradilan yang berada di wilayah hukum DKI Jakarta.

Adapun, 4 lingkungan peradilan yang dimaksud adalah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN) dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai puncak peradilan tertinggi yang membawahi keempat lingkungan peradilan tersebut.

Yanto menyampaikan bahwa pimpinan Mahkamah Agung selalu menekankan kepada jajarannya untuk memberi contoh hidup sederhana dan juga tidak transaksional.

Sementara Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi menambahkan bahwa Satgasus itu nantinya akan ditugaskan di Pengadilan-pengadilan Negeri (PN) di wilayah Jakarta.

“Satgasus tadi sudah dibentuk mulai besok, mulai bisa dilihat baju-baju Bawas, Satgas akan beroperasi di PN,” kata Sobandi.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara 4 hakim dan panitera pengadilan yang terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung.

“Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto di Mahkamah Agung pada Senin, 14 April 2025.

Kendati demikian, Yanto menyampaikan, terkait dengan pemecatan terhadap para tersangka itu Mahkamah Agung belum memberikan usulan karena menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung,” katanya.

Yanto juga menyampaikan, bahwa pimpinan Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Mahkamah Agung juga mendorong agar selama pelaksanaan proses hukum dilakukan secara transparan, fair dan akuntabel.

Halaman Selanjutnya

“Satgasus tadi sudah dibentuk mulai besok, mulai bisa dilihat baju-baju Bawas, Satgas akan beroperasi di PN,” kata Sobandi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |