Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan pemerintah agar menjalankan diplomasi perdagangan yang baik dengan Amerika Serikat (AS). Hal ini menyusul pengenaan tarif impor oleh Presiden AS Donald Trump sebesar 32 terhadap barang-barang dari Indonesia.
Dasco mengatakan, Amerika Serikat merupakan negara mitra dagang penting bagi Indonesia. Sehingga, diplomasi perdagangan harus dilaksanakan dengan baik.
"AS adalah mitra dagang penting untuk Indonesia. Kita harus melaksanakan diplomasi perdagangan dengan baik," ujar Dasco kepada wartawan, Kamis, 3 April 2025.
Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif masuk barang impor ke AS
Photo :
- AP Photo/Mark Schiefelbein
Namun, Dasco menekankan agar tetap memperhatikan agar Indonesia tidak menjadi 'tempat pembuangan' barang-barang yang berasal dari negara lain, yang tidak bisa dipasarkan di AS.
"Penting memperhatikan jangan sampai Indonesia menjadi sasaran 'tempat pembuangan' barang-barang produk negara lain yang tidak bisa dipasarkan di AS. Ini sangat berbahaya untuk produk industri Indonesia dan bisa menggagalkan proses hilirisasi kita," jelasnya.
"Kita musti jaga bersama kepentingan nasional ini bersama antara pemerintah, swasta, eksekutif, legislatif dan penegak hukum," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump memberlakukan tarif timbal balik lebih tinggi kepada puluhan negara yang memiliki defisit perdagangan terbesar dengan Amerika Serikat. Sementara negara lainnya akan tetap dikenakan tarif impor 10 persen, dan akan berlaku mulai 9 April 2025.
Dikutip laman whitehouse.gov, Presiden Trump menggunakan kewenangannya memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 (IEEPA) untuk mengatasi keadaan darurat nasional yang ditimbulkan oleh defisit perdagangan yang besar dan terus-menerus, imbas tidak adanya timbal balik dalam hubungan perdagangan negara lain.
Bagan yang diangkat Trump memiliki tiga kolom. Kolom pertama adalah daftar negara. Kemudian, kolom kedua merupakan besaran tarif yang dikenakan suatu negara terhadap barang-barang dari AS.
Bagan tersebut diantaranya pungutan pajak 34 persen atas impor dari Tiongkok, pajak 20 persen atas impor dari Uni Eropa, 25 persen atas impor Korea Selatan, 24 persen atas impor dari Jepang, dan 32 persen atas impor Taiwan.
Indonesia termasuk dalam daftar negara yang diklasifikasikan Trump dalam daftar tarif timbal balik. Disebutkan bahwa Indonesia menerapkan tarif sebesar 64 persen untuk barang-barang dari AS.
AS kemudian akan mengenakan tarif sebesar 32 persen terhadap barang-barang Indonesia yang dijual di AS.
"Mereka mengenakan biaya kepada kami. Kami mengenakan biaya kepada mereka. Bagaimana mungkin ada orang yang marah?" katanya.
Halaman Selanjutnya
Dikutip laman whitehouse.gov, Presiden Trump menggunakan kewenangannya memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 (IEEPA) untuk mengatasi keadaan darurat nasional yang ditimbulkan oleh defisit perdagangan yang besar dan terus-menerus, imbas tidak adanya timbal balik dalam hubungan perdagangan negara lain.