Didera Unjuk Rasa, Yamaha Musik Komit Tetap Beroperasi

7 hours ago 1

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:55 WIB

Jakarta, VIVA – PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), melalui kuasa hukumnya, La Ode Haris, menyampaikan klarifikasi terkait aksi demonstrasi yang terjadi baru-baru ini. Menurutnya, perusahaan berkomitmen untuk terus beroperasi secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

La Ode Haris juga mengatakan, demonstrasi tersebut merupakan respons terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan Sekretaris PUK. “Tindakan PHK ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak termasuk dalam kategori union busting. Perlu saya jelaskan di sini, secara keseluruhan ada tujuh perusahaan dan satu yayasan yang beroperasi di bawah naungan Yamaha Corporation Japan di Indonesia. Dua unit, karena berbagai alasan terpaksa berhenti operasional, tetapi yang lainya akan tetap eksis beroperasi di Indonesia. Tapi kita jangan diganggu dengan unjuk rasa yang justru akan merugikan banyak pihak,” kata La Ode Haris dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

La Ode menambahkan, demonstrasi yang dilakukan di kawasan industri yang merupakan objek vital nasional, seperti yang tercatat dalam UU No. 9 Tahun 1998, adalah ilegal. “Hal ini jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan, terutama terkait dengan pengamanan dan ketertiban umum di kawasan industry,” ujarnya.

Menurut La Ode Haris, aksi demonstrasi yang terjadi pada bulan September dan Oktober 2024 telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi perusahaan. Aksi tersebut, termasuk penutupan pintu gerbang pabrik, telah memenuhi unsur pelanggaran ketertiban umum, yang diatur dalam Pasal 169 KUHP jo Pasal 55 KUHP serta beberapa pasal lainnya dalam undang-undang terkait.

Atas dasar pelanggaran tersebut, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, dan pada tanggal 11 Februari 2025, perusahaan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak berwajib.

Karena itu, Haris menekankan, PHK terhadap Ketua PUK dan Sekretaris PUK adalah sah dan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT YMMA, yang menyatakan bahwa perusahaan berhak melakukan PHK terhadap karyawan jika terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan tersebut.

Itu sebabnya, perusahaan meminta kepada seluruh demonstran untuk segera menghentikan aksi demonstrasi yang dilakukan di depan PT YMMA. Demonstrasi di kawasan industri yang termasuk objek vital nasional merupakan tindakan yang dilarang, dan jika dilanjutkan, perusahaan tidak segan-segan untuk menempuh langkah hukum pidana maupun perdata.

“Seluruh karyawan diimbau untuk tetap bekerja dalam suasana yang kondusif dan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi. Perusahaan tetap membuka pintu perundingan baik secara bipartit maupun tripartit untuk menyelesaikan permasalahan secara adil,” kata Haris.

Haris juga meminta agar seluruh media memberikan informasi yang benar dan seimbang terkait dengan perusahaan dan tidak menyebarkan berita yang salah yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Yamaha Group.

Dia juga menyoroti masalah premanisme yang terjadi dalam beberapa aksi demonstrasi di kawasan industri. Ia kembali menekankan, hal ini tidak boleh dibiarkan, karena dapat menciptakan ketidakstabilan dan merugikan perusahaan. "Sudah saatnya kita tegakkan peraturan sebelum terlambat. Kita tidak membutuhkan premanisme. Mengapa arogansi seperti ini tidak ditindaklanjuti selama ini?!" ujar La Ode Haris.

YMMA juga mengingatkan, keberadaan objek vital nasional harus dilindungi, dan pemerintah perlu memastikan bahwa keamanan bagi pelaku usaha dapat terjaga dengan baik agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang merugikan pihak manapun.

Haris menambahkan, Yamaha Group telah memiliki kehadiran yang signifikan di Indonesia, dengan beberapa perusahaan yang beroperasi di berbagai sektor produksi musik, seperti alat musik elektronik dan profesional audio.

Saat ini, terdapat tujuh perusahaan dan satu yayasan yang beroperasi di bawah naungan Yamaha Corporation Japan di Indonesia, yang meliputi: PT. Yamaha Indonesia (YI) – Produksi Piano, berlokasi di Kawasan Industri Pulogadung-Jakarta, PT. Yamaha Music Manufacturing Indonesia (YMMI) – Produksi Gitar, berlokasi di Kawasan Industri Pulogadung-Jakarta, PT. Yamaha Music Indonesia Distributor (YMID) – Divisi Penjualan, berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Yayasan Music Indonesia, berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta

Selanjutnya ada PT. Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) – Produksi Alat Musik Elektronik dan Profesional Audio berlokasi di Cikarang Barat/Kawasan Industri MM2100, PT. Yamaha Musical Products Asia (YMPA) – Divisi Warehouse, berlokasi di Cikarang Barat, PT. Yamaha Musical Products Indonesia (YMPI) – Produksi Seruling/Alat Musik Tiup, berlokasi di Pasuruan-Jawa Timur, dan PT. Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia (YEMI) – Produksi Sound System, berlokasi di Pasuruan-Jawa Timur.

Dia menegaskan dua perusahaan yakni PT. Yamaha Indonesia (YI) yang bergerak dalam produksi piano dan PT. Yamaha Musical Products Asia (YMPA) yang mengelola divisi warehouse, memang telah ditutup. “Sekali lagi, perusahaan lainnya akan tetap eksis beroperasi di Indonesia,” imbuhnya.

Stand Here Alone dan Iksan Skuter

Stand Here Alone Hadirkan Nuansa Berbeda dengan Iksan Skuter di Single Terbaru

Lagu ini bukan sekadar komposisi musik, melainkan juga media untuk menyampaikan pesan tentang persaudaraan dan keberagaman.

img_title

VIVA.co.id

11 Maret 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |