Sidang Dakwaan Anak Bos Prodia soal Tewasnya ABG Wanita Digelar Tertutup di PN Jaksel

6 hours ago 1

Jakarta, VIVA – Anak Bos Prodia, Arif Nugroho dan alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartono jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan soal tewasnya ABG wanita berinisial FA. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Maret 2025.

Sidang baru dimulai sekira pukul 15.29 WIB di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan. Kedua terdakwa sudah masuk ruang persidangan. Namun, sidang digelar terpisah antara Arif Nugroho dengan Muhammad Bayu.

Ketua Majelis Hakim, Arief Budi Cahyono menyatakan sidang digelar tertutup. Sebab, ada sangkaan pasal yang menyangkut soal dugaan tindak pidana asusila.

"Oke karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 Ayat (3) KUHAP, persidangan kali ini akan kami laksanakan tertutup, kecuali nanti pada saat pembacaan putusan," ujar hakim di ruang sidang pada Rabu, 12 Maret 2025.

Anak Bos Prodia, Arif Nugroho dan alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartono jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jaksel

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan sidang perkara tersebut terbuka dan tertutup untuk umum.

"Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus 2025 PN Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Arif Nugroho dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum," ujarnya.

Saat ini, persidangan sudah mulai digelar di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan.

Dua anak bos Prodia ini juga turut terlibat dalam dugaan suap ke anggota polisi. Keduanya turut memberikan uang kepada mantan Kasat Reksrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Anak Bos Prodia itu memberikan dugaan suap melalui kuasa hukumnya. Praktik dugaan suap dilakukan demi memuluskan kasusnya. Namun, nahasnya suap tersebut berujung pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH terhadap AKBP Bintoro. 

Duduk Perkara Kasus Anak Bos Prodia di Polisi

Polisi menjelaskan bahwa remaja inisial FA (16), sempat melakukan open BO sebelum akhirnya tewas karena dicekoki oleh pria berinisial A dan BH. FA melakukan open BO bersama dengan satu rekannya yakni AP.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan FA dan AP melakukan open BO sebelum ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan meminta imbalan Rp1,5 juta untuk pelayanan seks.

"Setelah kita mintai keterangan dari si korban inisial AP, dia menyatakan pada saat kejadian mereka di Open BO. Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp 1,5 juta," ujar AKBP Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 26 April 2024.

Bintoro menjelaskan, mulanya pelaku kenal dengan rekan FA berinisial AP lewat jejaring sosial media. Pelaku A juga telah 4 kali melakukan perbuatan tersebut terhadap korban berinisial AP.

"Pelaku sudah 4 kali bersama dengan korban, khususnya korban yang masih hidup. Korban FA yang meninggal ini dikenalkan terhadap para pelaku melalui si A, karena si A ditelepon pelaku. Selanjutnya, si A mengajak dari anak FA ini untuk hadir ke lokasi," kata Bintoro.

Tetapi, Bintoro mengatakan bahwa FA disodorkan minuman yang dicampuri oleh narkotika jenis sabu ketika bertemu di sebuah hotel Jakarta Selatan. Korban pun sempat alami kejang sebelum dinyatakan tewas.

"Pada saat kejadian itu pula, baik korban yang meninggal atau hidup diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan kepada dua orang pelaku diduga pembunuhan kepada remaja inisial FA (16) di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua pelaku itu berinisial AN alias BAS dan BH.

Bintoro mengatakan bahwa ada tiga buah senjata api beserta amunisinya yang berhasil disita oleh polisi. Tetapi, Bintoro belum mengetahui soal kepemilikan hingga pelaku mendapatkan senjata api tersebut darimana. Sebab, saat ini pihaknya masih mendalami hal itu.

"Saat ini masih kami kembangkan, nanti kami butuh proses pendalaman karena kami belum sempat untuk lebih intens, nanti kami akan dalami," ucap Bintoro.

Bintoro menjelaskan bahwa keduanya akan dijerat menggunakan pasal berlapis. Ia akan dipersangkakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP. Kedua tersangka juga turut dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara tentang TPKS.

"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutur Bintoro.

Halaman Selanjutnya

Anak Bos Prodia itu memberikan dugaan suap melalui kuasa hukumnya. Praktik dugaan suap dilakukan demi memuluskan kasusnya. Namun, nahasnya suap tersebut berujung pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH terhadap AKBP Bintoro. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |