Markas 3 Geng di Priok Diobok-Obok Polisi: Sajam, Airsoft Gun Hingga Narkoba Disita

6 hours ago 1

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:45 WIB

Jakarta, VIVA - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam dan narkotika yang melibatkan kelompok geng tawuran di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pengungkapan berawal dari video viral memperlihatkan sekelompok orang membawa senjata tajam dan melakukan perusakan fasilitas umum. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan markas atau basecamp yang jadi tempat berkumpulnya para pelaku.

"Lokasi ini diduga menjadi tempat penyimpanan senjata tajam dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk tawuran," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Ahmad Fuady pada Rabu, 12 Maret 2025.

Foto Airsoft Gun Disita

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Dia menjelaskan, tiga kelompok yang teridentifikasi dalam kasus ini adalah Geng One Piece, Geng Texas, dan Geng Samudra, yang semuanya berasal dari Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok.

Dalam penggerebekan tersebut, disita 68 senjata tajam berbagai jenis mulai dari celurit, parang, dan pedang. Bahkan, ada dua unit airsoft gun beserta pelurunya.

"Tidak hanya senjata, polisi juga menemukan narkotika jenis ganja, termasuk 3 bungkus ganja kering, 17 plastik klip berisi ganja, serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut. Semua barang bukti ini disimpan dalam koper besar di lokasi persembunyian," katanya.

Dalam operasi tersebut, lanjutnya, ditamgkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di video viral. Mereka adalah NF, seorang residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan narkoba, serta YM, anggota geng yang diduga aktif dalam aksi tawuran.

“Para pelaku ini memang sengaja menyimpan senjata tajam dalam jumlah besar dan siap digunakan sewaktu-waktu untuk tawuran. Modus operandi mereka sudah terencana,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami jaringan mereka untuk mengantisipasi aksi tawuran serupa di masa mendatang.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam kelompok geng yang sering melakukan aksi kekerasan. Polisi juga berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aksi kriminal yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya

Dalam operasi tersebut, lanjutnya, ditamgkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di video viral. Mereka adalah NF, seorang residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan narkoba, serta YM, anggota geng yang diduga aktif dalam aksi tawuran.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |