Jakarta, VIVA – Calon Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat, Anggit Kurniawan Nasution, menyatakan keberatan atas amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan perselisihan hasil pemilu Pilkada Pasaman 2024.
Menurut kuasa hukum Anggit dari Kantor Hukum Lawfirm Soni Wijaya & Partners, Soni Wijaya, putusan yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan mendiskualifikasi kliennya tidak elok dan bijaksana.
"Majelis Hakim MK telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara PHPU Aquo," kata Soni yang dihubungi, Selasa 25 Februari 2025.
Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Menurut Soni, MK tidak berhak mengadili permasalahan administratif prosedural yang seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada masa tahapan penyelenggaraan Pilkada karena merupakan kewenangan PTUN.
"Permasalahan administratif prosedural seharusnya dianggap telah lampau waktu dengan tidak adanya keberatan yang disampaikan para paslon peserta Pilkada terhadap paslon lainnya apabila pada tahapan ini tidak ada keberatan atau gugatan," jelas Soni.
Soni mencontohkan kasus di Pilpres 2024 lalu, di mana putusan MK pada gugatan Pilpres terdahulu menunjukkan bahwa Paslon 01 dan Paslon 03 tidak menyatakan keberatan atas permasalahan proses prosedural administratif dari diterimanya pencalonan cawapres Gibran Rakabuming oleh KPU.
Karena dianggap lampau waktu, maka Paslon 01 dan 03 dianggap telah melewatkan kesempatannya untuk mengajukan keberatan atas prosedur administratif tersebut.
"Sehingga putusan MK ini bertentangan dan bertolak belakang dengan putusan MK Aquo," jelas Soni.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat, Anggit Kurniawan Nasution, karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.
Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, dalam perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Halaman Selanjutnya
Karena dianggap lampau waktu, maka Paslon 01 dan 03 dianggap telah melewatkan kesempatannya untuk mengajukan keberatan atas prosedur administratif tersebut.