Jakarta, VIVA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kemungkinan besar akan ada tersangka lain dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
“Pasti itu, karena dia para tersangka tidak berdiri sendiri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro pada Selasa, 25 Februari 2025.
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip
Tapi, dia mengatakan kalau saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Kata Djuhandani, semuanya harus dilakukan bertahap.
“Step by step kami berharap kita bisa melaksanakan penyidikan. Sehingga, apa yang kita laksanakan penyidikan benar-benar semuanya bisa kita terjangkau oleh hukum,” kata dia.
Untuk diketahui, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penahanan dilakukan usai Arsin diperiksa sebagai tersangka hari ini Senin, 24 Februari 2025.
Bukan cuma dia, tiga tersangka lain dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, ikut ditahan.
Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.
"Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," kata dia pada Senin, 24 Februari 2025.
Sebelumnya diberitakan, Arsin ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
Bukan cuma dia, tapi ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.
"Menentukan empat tersangka, di mana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A Kepala Desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," kata dia pada Selasa, 18 Februari 2025.
Halaman Selanjutnya
Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.