Ketua KPK Blak-blakan soal Keinginan Kubu Hasto Minta Penangguhan Penahanan

3 hours ago 1

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:42 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi keinginan tim hukum Sekjen Hasto Kristiyanto yang bakal kembali mengajukan penangguhan penahanan. Tim hukum Hasto masih berupaya dalam penangguhan penahanan itu.

Setyo mengatakan penangguhan penahanan merupakan hak dari setiap orang yang jadi tersangka kasus korupsi. Dia tak bisa memastikan soal dikabulkan atau tidaknya.

"Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka. Tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan," kata Setyo, Selasa 25 Februari 2025.

Setyo menjelaskan sebelumnya belum ada pihak tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan. 

"Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan," tutur Setyo.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diborgol dan mengenakanan rompi tahanan KPK

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sebelumnya, KPK sempat tak menanggapi surat penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Hasto. Kubu Hasto berupaya bakal kembali mengajukan penangguhan penahanan kepada KPK.

Demikian disampaikan salah seorang tim hukum Hasto, Maqdir Ismail saat ke Gedung Merah Putih KPK, Senin 24 Februari 2025.

"Saya bukan urusannya Mas Hasto ke sini, pekara lain,” kata Maqdir dikutip pada Selasa 25 Februari 2025.

Maqdir mengatakan pihaknya tengah memperjuangkan kembali penangguhan penahanan Hasto ke KPK. Namun, belum dipastikan kapan waktunya.

"Akan diajukan lagi,” kata Maqdir.

Hasto Kristiyanto telah resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama. Dia ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur.

Dia disangkakan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 

(1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. 

Diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto disebutkan bahwa telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
 

Halaman Selanjutnya

Demikian disampaikan salah seorang tim hukum Hasto, Maqdir Ismail saat ke Gedung Merah Putih KPK, Senin 24 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |