Ronald Tannur Klaim Tak Tahu soal Tawaran Uang Damai ke Keluarga Dini

4 hours ago 2

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:11 WIB

Jakarta, VIVA – Gregorius Ronald Tannur mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui ada tawaran untuk damai dan memberikan uang kepada keluarga Dini Sera Afrianti. Dia mengklaim tak ada tawaran apapun kepada keluarga Dini yang menjadi korban tewas diduga dianiaya hingga tewas oleh Ronald Tannur.

Ronald Tannur menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang kasus dugaan suap itu digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 25 Februari 2025.

Tannur mulanya menjelaskan bahwa dirinya memang menyiapkan tiket pesawat untuk keluarga Dini Sera pulang. Saat itu, proses kasus dugaan penganiayaannya masih berlangsung di Polrestabes Surabaya.

"Ini kan saudara juga yang menyiapkan tiket pesawat ya?," tanya tim penasihat hukum Erintuah Damanik di ruang sidang.

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Betul," jawab Tannur.

"Untuk orang tuanya ya?," kata penasihat hukum Erintuah.

"Betul, dan kakaknya," kata Tannur.

"Pada saat itu saudara sudah diproses hukum?," kata kubu Erintuah.

"Sudah, saya sedang berada di Polrestabes Surabaya," jawab Tannur.

Ronald Tannur mengaku hanya meminta maaf kepada keluarga Dini Sera ketika kasusnya masih berlangsung di di kepolisian.

"Apakah saudara ada berkoordinasi atau berkomunikasi dengan ibu nya korban ini, menawarkan perdamaian atau menawarkan uang, atau menawarkan apa gitu ada ga?," tanya kubu Erintuah.

"Tidak ada Pak, saya hanya meminta maaf dan mencium kaki ibunya ketika di Polrestabes," kata Tannur.

"Kan kemarin ibu saksi sudah memberitahukan bahwa ada uang perdamaian yang kemudian ditolak oleh kuasa hukum, itu saudara tahu ga?," tanya kubu Erintuah

"Tidak tahu pak," jawab Tannur

"Yang 800 juta, 500 juta saudara tidak tahu?," kata kubu Erintuah

"Tidak tahu," beber Tannur

Diketahui, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap. Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

"Betul, dan kakaknya," kata Tannur.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |